Sukses

Belum Resmi Beroperasi, Ayolinx Bantah Terafiliasi dengan Judi Online

Kominfo memasukkan Ayolinx dalam daftar jasa pembayaran online yang diduga terkait dengan judi online. Padahal, Ayolinx belum resmi beroperasi.

Liputan6.com, Jakarta - PT Inovasi Pembayaran Digital, perusahaan di balik platform pembayaran digital Ayolinx, dengan tegas membantah keterlibatan dalam aktivitas judi online.

Klaim ini muncuk setelah nama Ayolinx masuk dalam daftar penyedia jasa pembayaran (PJP) yang diduga terkait dengan praktik ilegal tersebut.

CEO Ayolinx , Prasetyo Putra, menyatakan bahwa Ayolinx baru saja memperoleh izin resmi sebagai Penyedia Jasa Pembayaran Kategori 2 (payment gateway) dari Bank Indonesia pada 25 Juli 2024.

“Kami masih dalam tahap persiapan peluncuran dan belum beroperasi secara komersial,” klaim Prasetyo melalui keterangan resminya, Kamis (15/8/2024).

Ia merasa heran atas dugaan Kementerian Kominfo dan Informatika (Kominfo) yang mengaitkan Ayolinx dengan judi online.

“Ini sangat merugikan kami, terutama menjelang peluncuran resmi. Ayolinx adalah entitas yang berdiri sendiri dan tidak memiliki afiliasi dengan pihak lain yang terlibat dalam aktivitas ilegal,” Prastyo menambahkan.

Lebih lanjut, Prasetyo menekankan komitmen Ayolinx untuk mematuhi seluruh regulasi yang berlaku di Indonesia, termasuk penerapan prosedur Know Your Customer (KYC) dan Anti Pencucian Uang (AML) yang ketat.

“Kami tidak akan memberikan layanan kepada pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan yang melanggar hukum, termasuk judi online,” tegasnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Melindungi Reputasi Perusahaan

Menanggapi pemberitaan yang telah beredar luas, Ayolink menyatakan akan terus memantau situasi dan mengambil langkah langkah yang diperlukan untuk melindungi reputasi perusahaan.

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika menjatuhkan sanksi take down tanda daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) pada penyelenggara jasa pembayaran yang diduga terkait judi online.

"Pada Jumat, 9 Agustus 2024, Kominfo telah mengirimkan surat peringatan kepada para PJP untuk memastikan layanannya tidak memfasilitasi transaksi perjudian secara daring," kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi.

Mengacu Pasal 35 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Kominfo melakukan monitoring dan evaluasi terhadap layanan PJP.

Hasilnya ditemukan indikasi keterkaitan pemanfaatan layanan sistem pembayaran tersebut untuk aktivitas perjudian pada 42 sistem elektronik dari 21 PJP.

3 dari 3 halaman

Infografis: 14 Tips Hindari Kecanduan Judi Online. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini