Liputan6.com, Jakarta - - Situs DPR RI tumbang bersamaan dengan memanasnya aksi unjuk rasa di Gedung MPR-DPR RI di Senayan, Jakarta, hari ini Selasa (22/8/2024).
Pantauan tim Liputan6.com pada 15.30 WIB, tiba-tiba situs DPR RI tumbang diakses dengan pesan bertuliskan “Under Maintenance” dan “Page Not Found”.
Baca Juga
Padahal satu jam sebelumnya situs milik lembaga tertinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia itu masih bisa diakses. Dari pengalaman, ada beberapa alasan kenapa sebuah situs tumbang.
Advertisement
Pertama, memang saat ini situs tersebut sedang melakukan pemeliharaan terhadap laman website, peningkatan, atau perbaikan di database.
Kedua adalah karena server overload atau server kelebihan muatan karena tingginya trafik yang mengakses situs tersebut. Ketiga karena adanya serangan siber.
Dengan banyaknya kasus serangan siber yang terjadi terhadap lembaga pemerintahan, tidak menutup kemungkinan situs DPR RI tumbang karena alasan ini.
Terkait masalah tersebut, tim Liputan6.com pun saat ini sudah menghubungi pihak DPR RI dan pakar untuk menanyakan lebih lanjut tentang alasan situs web DPR RI tumbang.
Menurut pantauan, situs web DPR sempat beberapa kali menampilkan status 'maintenance', tapi saat ini sudah berangsur pulih
Sebelumnya, warganet kembali menunjukkan kekuatannya dalam memperjuangkan demokrasi dengan menggaungkan #KawalPutusanMK di media sosial, seperti X/Twitter.
Alhasil, tagar Kawal Putusan MK pun saat ini sudah menjadi trending topic di platform media sosial milik Elon Musk tersebut sejak malah hingga Kamis pagi (22/8/2024).
Warganet Serukan Kawal Putusan MK di Medsos
Pantauan tim Liputan6.com, hingga pukul 10.30 WIB hari ini, tagar Kawal Putusan MK ini sudah ada lebih dari 1,6 juta cuitan yang dibuat warganet menggunakan tagar ini.
Gerakan ini berawal sebagai respons masyarakat di Tanah Air terhadap agenda rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR yang digelar pada Rabu (21/8/2024).
Rapat tersebut membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada, dianggap oleh banyak pihak sebagai upaya untuk meninjau kembali putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan kepala daerah dan syarat usia kandidat dalam Pilkada.
Isu ini semakin memanas ketika akhirnya Baleg DPR memutuskan untuk membawa revisi RUU Pilkada tersebut ke Sidang Paripurna. Banyak warganet dan aktivis merasa revisi ini dilakukan untuk menganulir putusan MK.
Sebelumnya, telah ditetapkan ambang batas dan syarat usia minimal 30 tahun bagi calon kepala daerah yang dihitung saat pelantikan.
Advertisement
Cuitan Warganet
Sejak keputusan tersebut muncul, warganet pun ramai-ramai memposting gambar garuda berlatar belakang biru di X dan Instagram Stories sebagai bentuk dukungan.
Saat ini,sejumlah kelompok masyarakat dan organisasi sedang menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung MPR dan MK.
“Ya Allah semoga perjuangan rakyat ini di ridhoi dan mendapat perlindungan Nya, Amiin ya Robb. Bersama Rakyat Untuk Rakyat Basmi Penghianat. #KawalPutusanMK,” cuit @0x**** di X.
Akun @J**** mencuit, “kita dukung kawan2 kita di lapangan yg sedang melakukan aksi, kita tetap #KawalPutusanMK.”
Selain #KawalPutusanMK, tagar terkait mulai dari #TolakPilkadaAkal2an, #TolakPolitikDinasti, Kesatuan, Raja Jawa, dan Gedung DPR pun saat ini sudah masuk daftar trending topic hari ini.