Liputan6.com, Jakarta - Pengemudi ojek online (driver ojol) menggelar demo pada Kamis (29/8/2024) di kawasan Patung Kuda, Arjuna Wiwaha, Jakarta.
Dalam aksi damai tersebut, ketegangan sempat terjadi antara pengemudi ojol. Penyebabnya karena mereka masih mengaktifkan aplikasi di tengah rencana aksi unjuk rasa.
Baca Juga
Massa kemudian membubarkan diri setelah perwakilan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menemui peserta aksi demo.
Advertisement
Direktur Pengendalian Pos dan Informatika Gunawan Hutagalung mengaku diperintah Wamenkominfo yang berhalangan hadir.
Kepada massa, Gunawan berjanji akan segera membahas tuntutan pengemudi ojol bersama dengan pihak aplikator.
Sementara itu, Grab Indonesia memberikan apresiasi dan penghormatan kepada para driver ojol yang masih melayani masyarakat pada Kamis (29/8/2024).
"Terima kasih dan penghormatan kami pada seluruh mitra yang hari ini terus berjuang dan bekerja. Baik di jalanan maupun di ruang kantor, sebagai keluarga besar bersama-sama kita bermitra dalam memastikan masyarakat mendapatkan layanan yang dibutuhkan dalam menjalankan aktivitas," ujar Director of Central Operations Grab Indonesia, Iki Sari Dewi, melalui keterangannya.
Ia memperkirakan ada sekitar 99,9% mitra pengemudi Grab tetap berupaya membantu mobilitas dan pengantaran masyarakat di Jakarta.
"Sebagai mitra, kita percaya pentingnya saling menjaga dan memahami. Grab selalu mendengarkan semua aspirasi keluarga besarnya, dan terus berusaha mengakomodir hal-hal yang menjadi prioritas mitra," ucap Dewi menambahkan.
"Untuk inilah pintu komunikasi silaturahim Grab selalu terbuka, baik perorangan maupun komunitas, baik lewat acara khusus maupun diskusi kecil, personel kami hadir untuk mitra di tiap daerah dan kota. Siap mendengar, menjawab dan meneruskan amanat mitra (ojol)," ia memungkaskan.
Tuntutan Ojol
Koalisi Ojol Nasional (KON) menggelar aksi di Patung Kuda, Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat pada Kamis (29/8/2024). Mereka mendesak adanya aturan jelas mengenai tarif bagi pengguna jasa jika tidak diterbitkan, khawatir kesewenang-wenangan dari pihak aplikator terus terjadi.
Hal itu disampaikan, Ketua Divisi Hukum di Koalisi Ojol Nasional Rahman Thohir. Dia ikut turun menyampaikan aspirasi bersama ribuan pengemudi ojol dari pelbagai perusahaan.
 "Aksi ini murni diinisiasi oleh Koalisi Ojol Nasional (KON) yang mana tuntutan pada hari ini adalah revisi atau penambahan Pasal di Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 01 tahun 2012 tentang Formula Tarif Layanan Pos Komersial. Selama ini kita merasa belum ada aturan main sehingga perusahaan-perusahaan aplikasi dengan seenaknya bermain harga yang tidak manusiawi," kata Rahman kepada wartawan, Kamis (29/8/2024).
Rahman Thohir mendesak adanya, revisi dalam peraturan Kominfo itu. Dia kemudian mengungkit Pasal 1 ayat 5 yang menyatakan pemerintah tidak menetapkan layanan pos komersial. Hal ini berimbas pada tarif yang kemudian diserahkan kepada pasar.
"Ini yang kita harapkan. Jadi pengennya pemerintah mengatur harga seperti mengatur tarif go-ride ada tarif bawah tarif atas, sehingga aplikator tidak berbuat seenaknya," ucap dia.
Rahman melanjutkan, khususnya untuk pengiriman barang dan makanan. Ada beberapa program yang diciptakan operator dinilai tidak manusiawi.
"Ada potongan Rp 5 ribu, Rp 6 ribu Rp 7 ribu. Dengan tarif itu bisa kita bayangkan apakah mungkin menghadapi kehidupan zaman sekarang," ucap dia.
"Makanya hari ini kami turun ke lapangan ingin meminta kepada pihak pemerintah merevisi atau menambah pasal tersebut. Sehingga para aplikator tidak semena-mena dengan harga," sambung dia.
Advertisement
Tuntut Payung Hukum
Rahman mengklaim, aksi demo ojol diikuti 5.000 massa dari pengemudi ojol Jabodetabek dan pelbagai perwakilan dari Lombok, Surabaya, Jambi dan Yogyakarta.
Selain soal aturan tarif, mereka juga menuntut adanya payung hukum yang membawahi pengemudi ojol. Dia berpandangan, posisi ojol secara aturan hukum saat ini juga dikatakan belum jelas.
"Kita sebagai ojol belum mempunyai payung hukum yang jelas. Dibilang legal ya ilegal, kita boleh beroperasi. Secara de facto ojol diakui oleh masyarakat, oleh bangsa, oleh negara, tapi secara de jure kita belum mempunyai aturan hukum mengenai hal tersebut," ucap dia.
Infografis Usulan Kenaikan Tarif Transportasi Warga Luar Jakarta. (Liputan6.com/Abdillah)
Advertisement