Sukses

Menkominfo Tak Toleransi Pencurian Data Pribadi Libatkan Mitra Indosat

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyebut pihaknya tak akan menoleransi pencurian data pribadi warga yang melibatkan dua karyawan mitra dari Indosat Ooredoo Hutchison.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyebut pemerintah tak akan memberikan toleransi terhadap berbagai bentuk kejahatan siber, termasuk pencurian data pribadi.

Termasuk di antaranya adalah kasus pencurian data pribadi yang melibatkan mitra salah satu penyelenggara layanan telekomunikasi Indosat Ooredoo Hutchison.

Sebelumnya, Kepolisian Kota Bogor menangkap dua karyawan perusahaan mitra IOH yang diduga melakukan pencurian dan penyalahgunaan data identitas pribadi warga. Tujuannya adalah untuk mencapai target penjualan kartu SIM.

Menkominfo menyebut pihaknya tak akan menoleransi kejahatan siber apa pun itu.

"Saya tegaskan bahwa Kominfo tidak menoleransi segala bentuk kejahatan siber. Keamanan data pribadi adalah prioritas utama dan setiap pelanggaran akan ditindak tegas," kata Budi Arie Setiadi, dikutip dari keterangan resmi Kominfo, Selasa (3/9/2024).

Ia melanjutkan, Kominfo mengambil langkah konkret untuk menanggapi insiden pelanggaran data yang melibatkan mitra Indosat Ooredoo Hutchison itu.

Langkah yang dilakukan antara lain memanggil Direksi Indosat Ooredoo Hutchison untuk memberi penjelasan langsung mengenai insiden tersebut.

2 dari 4 halaman

Cari Solusi

Selain itu Kominfo dan pihak IOH akan membahas solusi penanganan yang diperlukan untuk memperbaiki sistem perlindungan data di perusahaan telekomunikasi tersebut.

"Hari ini (kemarin) kami memanggil Direksi Indosat untuk mendiskusikan penanganan insiden ini dan memastikan bahwa langkah-langkah perbaikan segera diambil," kata Menkominfo.

Budi Arie juga mengingatkan agar seluruh penyelenggara layanan telekomunikasi seluler memastikan perlindungan konsumen, menjaga kualitas layanan, dan mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Termasuk di antaranya Undang-Undang Telekomunikasi dan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi. Menurutnya, setiap perusahaan telekomunikasi harus bertanggung jawab terhadap keamanan data pelanggan, tidak boleh ada kompromi dalam hal ini.

Saat ini Kominfo bbekerja sama dengan pihak kepolisian untuk memastikan pelaku kejahatan ini mendapatkan hukuman yang setimpal.

 

3 dari 4 halaman

Dua Orang Ditangkap karena Curi Data Pribadi

Sebelumnya, mengutip Antaranews, Polresta Bogor Kota, Polda Jawa Barat, meringkus dua pelaku pencurian dan penyalahgunaan data kependudukan warga Kota Bogor dan sekitarnya. Data pribadi yang dicuri ini digunakan untuk registrasi kartu SIM salah satu provider atau penyedia jasa telekomunikasi di Indonesia.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso di Kota Bogor, Rabu, mengungkapkan kedua pelaku berinisial P (23) dan L (51) bekerja di perusahaan bernama PT Nusa Pro Telemedia Persada. Perusahaan ini bekerja sama dengan provider untuk menjualkan kartu SIM dengan target 4.000 kartu per bulan.

Namun, Bismo menyebut, para pelaku kejahatan siber ini hanya mampu menjual kartu sim secara riil di angka 500 hingga 1.000 keping kartu dalam satu bulan.

“Untuk memenuhi target tersebut, maka pelaku menggunakan cara-cara yang melanggar hukum, yaitu mencuri data milik orang lain melalui aplikasi Handsome,” ujarnya.

4 dari 4 halaman

Data Pribadi Dipakai Buat Registrasi Kartu SIM Baru

Data-data yang diperoleh aplikasi Handsome itu, merupakan data kependudukan dari BPJS dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Bismo mengatakan, pelaku menjalankan aksinya dimulai dari memasukkan kartu SIM baru ke dalam ponsel. Kemudian setelah muncul perintah untuk melakukan registrasi, maka pelaku menggunakan aplikasi Handsome untuk mendapat data seperti NIK maupun KK.

“Kemudian data yang muncul otomatis tersebut digunakan pelaku untuk registrasi. Itu yang dilakukan pelaku untuk memenuhi target penjualan,” jelasnya.

Dalam satu bulan, Bismo mengatakan, satu pelaku mendapat keuntungan sebesar Rp25,6 juta karena berhasil menjual 4.000 kartu SIM dengan cara ilegal.