Sukses

Menkominfo: Judi Online dan Pinjol Ilegal Saudara Kandung, Hindari Lingkaran Setan

Menkominfo ungkap judi online dan pinjol ilegal bagai saudara kandung, miliki kepemilikan sama. Pemerintah berupaya berantas judi online dengan memutus akses konten, minta blokir rekening, dan kendalikan DNS publik.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kominfo (Komunikasi dan Informatika) Budi Arie Setiadi menyatakan, kalau judi online dan pinjaman online ilegal tak ubahnya saudara kandung yang berasal dari orang tua yang sama.

Pernyataan Menkominfo Budi itu bukannya tanpa alasan karena setelah dilakukan penelusuran, kepemilikan antara judi online dan dan pinjaman online ilegal itu sama.

"Saya bilang judol dan pinjol itu adik kakak, satu bapak satu ibu, karena hasil tracking itu pemilik antara judol dan pinjol, khususnya yang ilegal itu sama," tutur Menkominfo dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Kamis (11/9/2024).

Menurut Menkominfo, pinjaman online ilegal itu memang menyasar para pemain judi online. Jadi, korban judi online yang membutuhkan dana akan disasar penyedia pinjaman online ilegal.

Untuk itu, Menkominfo menuturkan, OJK saat ini sudah memberikan aturan kalau satu orang dibatasi hanya bisa memiliki tiga akun pinjaman online.

"Karena kalau yang judi, udah ngutang, muter lagi ke sini, gali lubang tutup lubang. Ngutang lagi. Tidak selesai-selesai, lingkaran setan," tuturnya.

Budi Arie pun menyebut kalau saat ini sekaligus menjadi momentum untuk menata pinjaman online. Harapannya, pinjol tidak digunakan pada hal-hal yang negatif dan bisa digunakan untuk hal yang lebih produktif.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Kemkominfo Putus Akses 3 Juta Konten Bermuatan Judi Online

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi angkat bicara soal user name di akun Fufufafa yang sedang trending di media sosial. (Delvira Hutabarat).

Kementerian Kominfo sendiri telah melakukan sejumlah upaya untuk memberantas keberadaan judi online. Budi Arie menuturkan, salah satu yang dilakukan pihaknya adalah memutus akses pada 3.277.834 konten bermuatan judi online.

Tidak hanya itu, Kementerian Kominfo juga telah meminta pemblokiran sekitar 7 ribuan rekening bank yang diduga terkait judi online ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

"Selain itu, kami juga sudah menyampaikan keyword terkait judi online kepada Google, sejumlah 20.770 keyword, sedangkan ke Meta sebanyak 5.031 keyword," tuturnya.

Kementerian Kominfo juga menyebut telah sejumlah terobosan seperti memberi peringatan atau perintah pada beberapa platform untuk mengendalikan domain name system-nya atau DNS publik yang menjadi celah aktivitas judi online.

Langkah lainnya adalah pemutusan seluruh IP adress yang masuk dalam daftar blacklist, serta menguatkan kebijakan pemutusan NAP (Network Access Point) dari Kamboja maupun Filipina.

3 dari 4 halaman

Menkominfo Ungkap Nasib Telegram dan Bigo Live di Indonesia

Kementerian Komunikasi dan Informatika melakukan pertemuan dengan Majelis Ulama Indonesia untuk membahas upaya pemberantasan judi online. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Kementerian Kominfo sudah melayangkan dua kali surat peringatan pada Telegram dan Bigo Live terkait dengan dugaan maraknya peredaran konten terkait judi online. Lantas, bagaimana nasib kedua platform tersebut di Indonesia?

Menjawab hal tersebut, Menteri Kominfo (Komunikasi dan Informatika) Budi Arie Setiadi menyatakan pihaknya masih menunggu kajian dari Ditjen Aptika, sebelum melakukan langkah tegas pada platfom seperti Telegram.

"Telegram sudah kita beri peringatan hampir dua kali, karena dia juga banyak melakukan atau platformnya memamfasilitasi bukan hanya perjudian, tapi juga pornografi. Kita tunggu kajian dari tim Aptika, jika mana ada kajian yang sudah menurut saya cukup, kita akan melakukan langkah-langkah yang bijaksana dan tegas," tuturnya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (28/8/2024).

Kendati demikian, ia menuturkan, belum bisa memberikan jadwal pasti tindakan tegas akan dilakukan Kementerian Kominfo pada platform tersebut. Sebab, hal itu dilakukan setelah mendapatkan hasil kajian dari tim Aptika.

4 dari 4 halaman

Bigo Live Buka Suara

Menkominfo Budi Arie Setiadi meminta sosialisasi pencegahan judi online terus dilakukan dengan sasaran masyarakat luas. Hal tersebut bisa dilakukan melalui satuan kerja di Kementerian Kominfo. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Serupa dengan Telegram, Menkominfo menyatakan, pihaknya juga menerapkan hal yang sama pada Bigo Live. Terlebih, platform tersebut sudah mendapatkan peringatan kedua, menyisakan surat ketiga peringatan ketiga sebagai pamungkasnya.

"Sementara ini, berdasaran laporan tim, bukti-buktinya cukup. Sudah pornografi, sudah judi online, iklan judi sudah. Waktu (surat) pertama mereka bilang perbaiki, ternyata masih juga, (surat) kedua. Sekarang ketiga, sudahlah. Saya pikir sudah saatnya game over. Tunggu saja," tuturnya menjelaskan lebih lanjut.

Di sisi lain, menanggapi ancaman tersebut, Bigo Live sebelumnya menyatakan telah mengambil langkah tegas dengan memperketat moderasi konten. Perusahaan telah menghapus ribuan akun yang melanggar panduan komunitas, terutama yang terkait konten judi online dan pornografi.

Dijelaskan perusahaan, ini merupakan bagian dari komitmen Bigo Live untuk menyediakan lingkungan digital aman dan bersih. "Kami tidak pernah menoleransi konten sensitif atau menyinggung di platform kami," ujar Bigo Live dalam pernyataannya. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini