Liputan6.com, Jakarta - Setelah diumumkan di markas besar Apple di Cupertino, Amerika Serikat, perusahaan gercep membuka pre-order iPhone 16 atau pemesanan untuk iPhone 16 series di sejumlah negara.
Sayangnya, Indonesia belum kebagian pre-order untuk iPhone 16 termasuk melalui mitra ritel resmi Apple di sini.
Baca Juga
Oleh karena itu, mungkin ada banyak pencinta iPhone yang sudah melakukan pre-order iPhone 16 di beberapa negara tetangga, sebut saja seperti di Singapura, Malaysia, hingga Thailand.
Advertisement
Lalu kalau sudah pre-order, bagaimana cara mendaftarkan IMEI iPhone 16 ketika perangkat ini sampai di tangan nanti?
Pendaftaran IMEI iPhone 16 sendiri merupakan hal yang sangat penting dilakukan ketika kamu membeli perangkat dari luar negeri. Pasalnya, ponsel yang tidak didaftarkan IMEI-nya tidak akan bisa menerima sinyal operator Indonesia kalau nomor IMEI-nya belum didaftarkan secara resmi.
Meski ponsel bisa dipakai dengan jaringan WiFi, tentunya akan sangat merepotkan kalau iPhone 16 yang canggih tak bisa terhubung dengan internet atau layanan telekomunikasi dari operator Indonesia kan?
Yuk ikuti cara daftar IMEI iPhone 16 series yang dibeli di luar negeri di sini:
Cara Mendaftarkan IMEI iPhone 16
- Pendaftaran IMEI bisa dilakukan melalui website www.beacukai.go.id atau via aplikasi Mobile Beacukai yang bisa diunduh di Google PlayStore.
- Masuk ke laman https://www.beacukai.go.id/register-imei.html
- Masukkan data diri dengan lengkap. Kamu akan diminta memasukkan data seperti nomor penerbangan, waktu kedatangan, jenis identitas (paspor atau KTP), nama lengkap, NPWP alias Nomor Pokok Wajib Pajak, Nomor identitas (NIK), kewarganegaraan, email.
- Masukkan barang atau perangkat yang ingin didaftarkan IMEI-nya. Di sini, ada dua IMEI yang bisa dimasukkan datanya. Nomor IMEI ini bisa kamu lihat di boks perangkat atau melalui menu *#06*.
- Kamu bisa masukkan merek atau brand smartphone tersebut
- Masukkan juga tipe, RAM, kapasitas penyimpanan, warna, harga dalam rupiah atau bisa juga dalam mata uang lain seperti USD, dan lainnya. Kamu juga akan diminta untuk memasukkan harga perangkat yang diregistrasikan.
- Selanjutnya, masukkan kode captcha untuk konfirmasi data dan kamu akan menerima kode QR untuk verifikasi ke petugas beacukai.
Â
Advertisement
Lakukan Verifikasi di Bandara
- Bagi pemilik smartphone yang mau melakukan verifikasi di bandara, mereka bisa mengunjungi pos bea cukai dan memindai kode QR dari website ke petugas.
- Apabila verifikasi atau pendaftaran IMEI dilakukan di luar bandara, pengguna bisa mengunjungi kantor Bea Cukai terdekat, namun dengan konsekuensi tidak diberi fasilitas pembebasan bea masuk.
- Nantinya, dalam waktu 2x24 jam, ponsel dari luar negeri yang IMEI-nya sudah didaftarkan sudah bisa dipakai untuk terhubung dengan kartu SIM operator Indonesia.
Perlu kamu tahu, mendaftarkan IMEI perangkat tidak dikenakan biaya. Meski begitu, pemilik perangkat harus membayar bea masuk dan pajak, yang mana perangkat yang dikenakan pajak adalah yang harganya di atas USD 500.
Perhitungan Pajak Usai Pendaftaran IMEI iPhone 16
Jadi, kalau kamu beli iPhone 16 yang dibanderol paling murah USD 799, harga yang dikenakan pajak adalah USD 299-ya, karena USD 500 dibebaskan pembayaran pajaknya.
Biaya pendaftaran IMEI ini meliputi beberapa variabel, antara lain bea masuknya, pajak pertambahan nilai (PPn), dan pajak penghasilan pasal 22 impor.
Adapun bea masuk yang dikenakan adalah 10 persen dari nilai pabean dan ppn sebesar 11 persen dari nilai impor.
Lalu, pph pasal 22 impor adalah 10 persen dari nilai impor untuk mereka yang sudah punya NPWP dan 20 persen dari nilai impor bagi mereka yang belum memiliki NPWP.
Advertisement
Contoh Hitungan Pajak dan Bea Masuk iPhone 16
Sebagai contoh, berikut adalah perhitungan pajak pendaftaran IMEI iPhone 16:
iPhone 16 versi 128GB dibanderol sebesar S$ 1.299 atau setara USD 995 (Rp 15.417.634,25). Nilai yang kena pajak atau pabean adalah barang di atas USD 500.
Dalam hal ini, nilai pabean = nilai barang - USD 500
atau USD 995 - USD 500 = USD 495 yakni setara Rp 7.628.791 (kurs Google saat berita ini ditulis).
Bea masuk dihitung 10 persen dari nilai pabean atau 10 persen x 7.628.791 = Rp 762.879 atau dibulatkan Rp 763.000.
Nilai impor, dihitung nilai pabean ditambah dengan bea masuk, atau, nilai impornya adalah Rp 7.628.791 + 763.000 = Rp 8.391.791.
Sementara, PPn dihitung 11 persen dari nilai impor, PPN = 11 persen x Rp 8.391.791, atau sebesar Rp 923.097.
Jadi total pajak yang harus dibayar adalah bea masuk dan PPn, atau Rp 763.000 + Rp 923.097 = Rp 1.686.097.
Pph bagi pemilik NPWP: nilai impor x 10 persen atau 8.391.791 x 10 persen = Rp 839.179
Pph bagi non pemilik NPWP: nilai impor x 20 persen atau Rp 8.391.791 x 20 persen = Rp 1.678.358.
Bea masuk: Rp 763.000/ PPn: Rp 923.097/ Pph: Rp 839.179 (NPWP) dan Rp 1.678.358. (non NPWP).
Jadi, kalau kamu membeli iPhone 16 versi paling murah dari Singapura misalnya, total uang yang harus dikeluarkan sebesar:
Rp 15.418.000 + 763.000 + 923.097 + 1.678.358 = atau setara Rp 16 jutaan atau Rp 17 jutaan.
Â