Liputan6.com, Jakarta - Hari yang ditunggu-tunggu akhirnya tiba! Apple resmi merilis update iOS 18 pada 16 September 2024, dan pengguna iPhone di seluruh dunia kini bisa mengunduh permbaruan OS terbaru ini.
Kabar baiknya, pengguna iPhone di Indonesia juga bisa langsung menikmati berbagai fitur baru di iOS 18 setelah meng-install OS baru besutan Apple ini.
Baca Juga
Fitur Baru yang Bisa Kamu Coba di iOS 18
Advertisement
iOS 18 hadir dengan berbagai fitur menarik yang membuat pengalaman pengguna memakai iPhone semakin persona. Salah satu fitur unggulannya adalah kemampuan untuk mengkustomisasi tampilan Home Screen dan Control sesuai selera.
Selain itu, pengguna iPhone kini dapat menyembunyikan aplikasi tertentu agar tidak bisa diakses oleh orang lain--fitur sangat berguna untuk menjaga privasi.
Aplikasi Photos juga mengalami perombakan besar-besaran, memberikan lebih banyak opsi pengaturan dan pengelolaan foto.
Namun, tidak semua model iPhone bisa mendapatkan update ini. Berikut adalah daftar lengkap iPhone yang mendukung iOS 18:
Daftar iPhone yang Kebagian iOS 18
- iPhone XR
- iPhone XS and XS Max
- iPhone 11
- iPhone 11 Pro and 11 Pro Max
- iPhone 12 and 12 mini
- iPhone 12 Pro and 12 Pro Max
- iPhone 13 and 13 mini
- iPhone 13 Pro and 13 Pro Max
- iPhone 14 and 14 Plus
- iPhone 14 Pro and 14 Pro Max
- iPhone 15 and 15 Plus
- iPhone 15 Pro and 15 Pro Max
- iPhone 16 and 16 Plus
- iPhone 16 Pro and 16 Pro Max
- iPhone SE (2nd gen)
- iPhone SE (3rd gen)
Apakah iPhone kamu masih masuk dalam daftar ini? Jika ya, maka kamu bisa langsung mengikuti langkah-langkah mudah berikut ini untuk download dan install iOS 18.
Â
Cara Download dan Install iOS 18 di iPhone
- Buka aplikasi Settings > General > Software update
- Jika iOS 18 sudah tersedia, klik tombol Download and Install.
- Ikuti instruksi yang muncul di layar, dan tinggu hingga proses selesai.
Proses ini biasanya memakan waktu beberapa menit tergantung pada kecepatan internet dan model iPhone digunakan. Pastikan iPhone terhubung ke Wi-Fi dan baterainya cukup untuk menghindari masalah selama proses update.
Apa Saja Fitur Baru yang Ditawarkan iOS 18?
Setelah sukses menginstal iOS 18, kamu akan disambut dengan sejumlah fitur baru yang membuat iPhone semakin canggih. Untuk mengetahui lebih lanjut, yuk lihat daftar fitur lengkapnya di sini.
Advertisement
Mau Beli iPhone 16 di Luar Negeri, Berapa Biaya Daftar IMEI-nya?
Apple sudah membuka pre-order iPhone 16 series yang diluncurkan pada 9 September lalu di sejumlah negara. Sayangnya di Indonesia belum ada informasi kapan mitra retail Apple akan membuka PO untuk smartphone paling baru Apple ini.
Namun, sebagian pencinta iPhone mungkin sudah tak sabar menunggu kehadiran ponsel idamannya dengan melakukan pre-order iPhone 16 di beberapa negara tetangga. Sebut saja seperti di Singapura, Malaysia, hingga Thailand.
Agar iPhone 16 Series yang sudah bisa dibeli di negara tetangga bisa dipakai di Indonesia dan terhubung dengan jaringan seluler operator lokal, pemiliknya perlu melakukan registrasi IMEI atau pendaftaran IMEI.
Adapun saat registrasi IMEI ini, pemilik ponsel yang membeli iPhone 16 di luar negeri juga sekaligus membayar pajak alias bea masuk ponsel mereka yang harganya di atas USD 500.
Lantas, berapa biaya pajak dan bea masuk yang dibebankan kepada mereka yang membeli iPhone 16 dan mendaftarkan IMEI-nya ke Bea Cukai? Yuk simak perkiraan hitungannya di sini.
Â
Rumus Hitung Pajak dan Bea Masuk iPhone 16 yang Beli di Luar Negeri
Perlu kamu tahu, daftar IMEI perangkat tidak dikenakan biaya. Meski begitu, pemilik perangkat harus membayar bea masuk dan pajak, yang mana perangkat yang dikenakan pajak adalah yang harganya di atas USD 500.
Jadi, kalau kamu beli iPhone 16 yang dibanderol paling murah USD 799, harga yang dikenakan pajak adalah USD 299-ya, karena USD 500 dibebaskan pembayaran pajaknya.
Biaya pendaftaran IMEI ini meliputi beberapa variabel, antara lain bea masuknya, pajak pertambahan nilai (PPn), dan pajak penghasilan pasal 22 impor.
Adapun bea masuk yang dikenakan adalah 10 persen dari nilai pabean dan ppn sebesar 11 persen dari nilai impor.
Lalu, pph pasal 22 impor adalah 10 persen dari nilai impor untuk mereka yang sudah punya NPWP dan 20 persen dari nilai impor bagi mereka yang belum memiliki NPWP.
Sebagai contoh, berikut adalah perhitungan pajak pendaftaran IMEI iPhone 16:Â
Advertisement
Contoh Beli iPhone 16 di Singapura
iPhone 16 versi 128GB dibanderol sebesar S$ 1.299 atau setara USD 995 (Rp 15.417.634,25). Nilai yang kena pajak atau pabean adalah barang di atas USD 500.
Dalam hal ini, nilai pabean = nilai barang - USD 500, atau USD 995 - USD 500 = USD 495 yakni setara Rp 7.628.791 (kurs Google saat berita ini ditulis).
Bea masuk dihitung 10 persen dari nilai pabean atau 10 persen x 7.628.791 = Rp 762.879 atau dibulatkan Rp 763.000.
Nilai impor, dihitung nilai pabean ditambah dengan bea masuk, atau, nilai impornya adalah Rp 7.628.791 + 763.000 = Rp 8.391.791.
Sementara, PPn dihitung 11 persen dari nilai impor, atau PPN = 11 persen x Rp 8.391.791, atau sebesar Rp 923.097.
Jadi total pajak yang harus dibayar adalah bea masuk dan PPn, atau Rp 763.000 + Rp 923.097 = Rp 1.686.097.
Pph bagi pemilik NPWP: nilai impor x 10 persen atau 8.391.791 x 10 persen = Rp 839.179
Pph bagi non pemilik NPWP: nilai impor x 20 persen atau Rp 8.391.791 x 20 persen = Rp 1.678.358.
Bea masuk: Rp 763.000/ PPn: Rp 923.097/ Pph: Rp 839.179 (NPWP) dan Rp 1.678.358 (non NPWP).
Jadi, kalau kamu membeli iPhone 16 versi paling murah dari Singapura misalnya, total uang yang harus dikeluarkan sebesar:
Rp 15.418.000 + 763.000 + 923.097 + 1.678.358 = atau setara Rp 16 jutaan atau Rp 17 jutaan.