Sukses

Daftar iPhone yang Bisa Pakai iOS 18, iPhone Kamu Masih Termasuk?

Apple resmi merilis iOS 18 dengan berbagai fitur baru, namun tidak semua iPhone bisa menikmatinya. Cek apakah iPhone kamu termasuk dalam daftar perangkat yang mendapat update terbaru ini.

Liputan6.com, Jakarta - Apple telah resmi meluncurkan iOS 18 untuk semua pengguna iPhone di seluruh dunia, termasuk di Indonesia sejak dini hari WIB.

Seperti yang dijanjikan pada cara WWDC 2024 dan peluncuran iPhone 16 series minggu lalu, OS terbaru Apple ini hadir dengan banyak fitur baru yang mengesankan.

Salah satu fitur baru iOS 18 yang digadang-gadang adalah kemampuan personalisasi tampilan Home Screen dan Control Center sesuai preferensi pengguna.

Fitur menarik lainnya yang bisa langsung dicoba adalah kemampuan untuk menyembunyikan aplikasi tertentu, sehingga aplikasi di iPhone tidak bisa diakses oleh orang lain, menjawab kebutuhan pengguna yang mengutamakan privasi.

Sayangnya, fitur kecerdasan buatan (AI) Apple Intelligence belum tersedia di update iOS 18, banyak fitur menarik lainnya yang bisa langsung dicoba.

Bagi yang penasaran, berikut ini adalah daftar lengkap iPhone yang mendapatkan update iOS 18. Mengejutkannya, iPhone XR yang berusia lima tahun pun masih mendapatkan pembaruan.

Ini menjadi bukti dukungan jangka panjang Apple untuk perangkatnya.

Daftar iPhone yang Mendapatkan iOS 18:

  • iPhone XR
  • iPhone XS dan XS Max
  • iPhone 11 dan iPhone 11 Plus
  • iPhone 11 Pro dan 11 Pro Max
  • iPhone 12 dan 12 mini
  • iPhone 12 Pro dan 12 Pro Max
  • iPhone 13 dan 13 mini
  • iPhone 13 Pro dan 13 Pro Max
  • iPhone 14 dan 14 Plus
  • iPhone 14 Pro dan 14 Pro Max
  • iPhone 15 dan 15 Plus
  • iPhone 15 Pro dan 15 Pro Max
  • iPhone SE (2nd gen)
  • iPhone SE (3rd gen)

Namun, beberapa fitur canggih iOS 18, seperti Apple Intelligence belum tersedia untuk semua pengguna dan model iPhone. Fitur ini memerlukan chipset A17 Pro dan M1 atau yang lebih tinggi agar dapat bekerja dengan optimal.

Perusahaan berbasis di Cupertino itu mengatakan, model iPhone di bawah iPhone 15 Pro dan Pro Max tidak akan bisa mencicipi fitur Apple Intelligence. Bagaimana dengan iPhone kamu, apakah masih masuk dalam daftar?

2 dari 5 halaman

Cara Download dan Install iOS 18 di iPhone

<p>Berapa harga iPhone 16 Pro series? (Doc: Apple)</p>

  • Buka aplikasi Settings > General > Software update
  • Jika iOS 18 sudah tersedia, klik tombol Download and Install.
  • Ikuti instruksi yang muncul di layar, dan tinggu hingga proses selesai.

Proses ini biasanya memakan waktu beberapa menit tergantung pada kecepatan internet dan model iPhone digunakan. Pastikan iPhone terhubung ke Wi-Fi dan baterainya cukup untuk menghindari masalah selama proses update.

Apa Saja Fitur Baru yang Ditawarkan iOS 18?

Setelah sukses menginstal iOS 18, kamu akan disambut dengan sejumlah fitur baru yang membuat iPhone semakin canggih. Untuk mengetahui lebih lanjut, yuk lihat daftar fitur lengkapnya di sini. 

3 dari 5 halaman

Mau Beli iPhone 16 di Luar Negeri, Berapa Biaya Daftar IMEI-nya?

iPhone 16 dan iPhone 16 Plus yang sudah didukung dengan Apple Intelligence. (Dok: Apple)

Apple sudah membuka pre-order iPhone 16 series yang diluncurkan pada 9 September lalu di sejumlah negara. Sayangnya di Indonesia belum ada informasi kapan mitra retail Apple akan membuka PO untuk smartphone paling baru Apple ini.

Namun, sebagian pencinta iPhone mungkin sudah tak sabar menunggu kehadiran ponsel idamannya dengan melakukan pre-order iPhone 16 di beberapa negara tetangga. Sebut saja seperti di Singapura, Malaysia, hingga Thailand.

Agar iPhone 16 Series yang sudah bisa dibeli di negara tetangga bisa dipakai di Indonesia dan terhubung dengan jaringan seluler operator lokal, pemiliknya perlu melakukan registrasi IMEI atau pendaftaran IMEI.

Adapun saat registrasi IMEI ini, pemilik ponsel yang membeli iPhone 16 di luar negeri juga sekaligus membayar pajak alias bea masuk ponsel mereka yang harganya di atas USD 500.

Lantas, berapa biaya pajak dan bea masuk yang dibebankan kepada mereka yang membeli iPhone 16 dan mendaftarkan IMEI-nya ke Bea Cukai? Yuk simak perkiraan hitungannya di sini.

4 dari 5 halaman

Rumus Hitung Pajak dan Bea Masuk iPhone 16 yang Beli di Luar Negeri

<p>iPhone 16 Pro dan iPhone 16 Pro Max Resmi Hadir dengan Chip A18 Pro. (Doc: Apple)</p>

Perlu kamu tahu, daftar IMEI perangkat tidak dikenakan biaya. Meski begitu, pemilik perangkat harus membayar bea masuk dan pajak, yang mana perangkat yang dikenakan pajak adalah yang harganya di atas USD 500.

Jadi, kalau kamu beli iPhone 16 yang dibanderol paling murah USD 799, harga yang dikenakan pajak adalah USD 299-ya, karena USD 500 dibebaskan pembayaran pajaknya.

Biaya pendaftaran IMEI ini meliputi beberapa variabel, antara lain bea masuknya, pajak pertambahan nilai (PPn), dan pajak penghasilan pasal 22 impor.

Adapun bea masuk yang dikenakan adalah 10 persen dari nilai pabean dan ppn sebesar 11 persen dari nilai impor.

Lalu, pph pasal 22 impor adalah 10 persen dari nilai impor untuk mereka yang sudah punya NPWP dan 20 persen dari nilai impor bagi mereka yang belum memiliki NPWP.

Sebagai contoh, berikut adalah perhitungan pajak pendaftaran IMEI iPhone 16:

5 dari 5 halaman

Contoh Beli iPhone 16 di Singapura

Apple resmi meluncurkan iPhone dan iPhone 16 Plus yang sudah mendukung Apple Intelligence. (Dok: Apple)

iPhone 16 versi 128GB dibanderol sebesar S$ 1.299 atau setara USD 995 (Rp 15.417.634,25). Nilai yang kena pajak atau pabean adalah barang di atas USD 500.

Dalam hal ini, nilai pabean = nilai barang - USD 500, atau USD 995 - USD 500 = USD 495 yakni setara Rp 7.628.791 (kurs Google saat berita ini ditulis).

Bea masuk dihitung 10 persen dari nilai pabean atau 10 persen x 7.628.791 = Rp 762.879 atau dibulatkan Rp 763.000.

Nilai impor, dihitung nilai pabean ditambah dengan bea masuk, atau, nilai impornya adalah Rp 7.628.791 + 763.000 = Rp 8.391.791.

Sementara, PPn dihitung 11 persen dari nilai impor, atau PPN = 11 persen x Rp 8.391.791, atau sebesar Rp 923.097.

Jadi total pajak yang harus dibayar adalah bea masuk dan PPn, atau Rp 763.000 + Rp 923.097 = Rp 1.686.097.

Pph bagi pemilik NPWP: nilai impor x 10 persen atau 8.391.791 x 10 persen = Rp 839.179

Pph bagi non pemilik NPWP: nilai impor x 20 persen atau Rp 8.391.791 x 20 persen = Rp 1.678.358.

Bea masuk: Rp 763.000/ PPn: Rp 923.097/ Pph: Rp 839.179 (NPWP) dan Rp 1.678.358 (non NPWP).

Jadi, kalau kamu membeli iPhone 16 versi paling murah dari Singapura misalnya, total uang yang harus dikeluarkan sebesar:

Rp 15.418.000 + 763.000 + 923.097 + 1.678.358 = atau setara Rp 16 jutaan atau Rp 17 jutaan.