Liputan6.com, Jakarta - Publik kembali diramaikan dengan dugaan kebocoran data yang terjadi di Indonesia. Kali ini, dugaan kebocoran data itu berasal dari data wajib pajak.
Adapun dugaan kebocoran data ini diklaim oleh akun anonim yang mengaku sebagai Bjorka. Lewat unggahannya, akun itu mengklaim telah membobol dan mencuri data wajib pajak, termasuk milik Presiden Joko Widodo, menteri, dan penjabat tinggi lainnya.
Baca Juga
Menjawab soal dugaan kasus tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pun memberikan tanggapan. Hal itu disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti.
Advertisement
Menurut Dwi, pihak DJP telah melakukan penelitian terkait permasalahan tersebut dan menyebut kalau tidak ada indikasi terjadi kebocoran data langsung dari sistem informasi DJP.
"Data log access dalam enam tahun terakhir menunjukkan tidak adanya indikasi yang mengarah pada kebocoran data langsung dari sistem informasi DJP," tutur Dwi dalam siaran pers yang diterima, Jumat (20/9/2024).
Lebih lanjut ia juga menyatakan, struktur data yang tersebar bukan merupakan struktur data yang terkait dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak.
Menindaklanjuti dugaan kebocoran data ini, DJP memastikan telah berkoordinasi Kementerian Kominfo (Komunikasi dan Informatika), BSSN, serta Polri.
DJP pun berkomitmen selalu menjaga kerahasiaan dan keamanan data Wajib Pajak dengan baik, pada sistem informasi dan infrastruktur DJP. Tidak hanya itu, DJP juga akan terus beryapa meningkatkan keamanan dan perlindungan data.
Hal itu dilakukan dengan melakukan evaluasi dan penyempurnaan tata kelola data sekaligus sistem informasi melalui pengamanan sistem maupun security awareness.
"DJP mengimbau agar para Wajib untuk turut menjaga kemanan data masing-masing, antara lain dengan memperbarui antivirus, mengubah kata sandi secara berkala, dan menghindari mengakses tautan maupun mengunduh file mencurigakan," tutur Dwi.
Dwi juga meminta bantuan masyarakat untuk segera melaporkan pada DJP apabila menemukan adanya dugaan kebocoran data DJP. Pelaporan bisa dilakukan melalui Kring Pajak 1500200, pengaduan@pajak.go.id, situs pengaduan, atau wise.kemenkeu.go.id.
Pakar: Dugaan Kebocoran 6,6 Juta Data Pajak oleh Bjorka Harus Jadi Perhatian Serius Pemerintah
Terkait dugaan kebocoran data ini pula, Pratama Persadha, pakar keamanan siber dan Direktur CISSReC, mengungkap telah melakukan penelusuran dan mengunduh sampel data yang diberikan.
Dugaan kuat mengarah pada DJP sebagai sumber kebocoran, mengingat nomenklatur data sangat spesifik.
"Kemungkinan besar data tersebut memang berasal dari Dirjen Pajak atau Kementerian Keuangan karena di dalam sampel tersebut terdapat field Nama KPP, Nama Kanwil, Status PKP, serta jenis WP (Wajib Pajak)," kata Pratama dalam keterangannya, Kamis (19/9/2024).
Hacker sendiri saat ini sedang menawarkan data curian tersebut dengan harga 10 ribu USD atau sekitar Rp 153 juta.
Advertisement
Misteri Sosok Bjorka
Keaslian identitas peretas masih menjadi tanda tanya besar. Akun mengaku sebagai "Bjorka" ini baru dibuat dan memiliki sedikit postingan. Akun Telegram yang digunakan juga berbeda dari sebelumnya.
"Belum dapat diketahui dengan pasti apakah kebocoran data DJP kali ini benar-benar dilakukan oleh Bjorka yang sebelumnya sempat menggemparkan Indonesia," ujarnya.
Meski demikian, akun tersebut telah mendapatkan status "God" di forum hacker, menunjukkan adanya pengakuan atas aksinya.
Insiden ini kembali menyoroti betapa rentannya data pribadi di era digital, sekaligus menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan data lebih ketat.