Liputan6.com, Jakarta - Indonesia berhasil mencatatkan sejarah baru dalam pengembangan kecerdasan buatan atau AI di kawasan Asia Tenggara. Sebab, Indonesia dinyatakan sebagai negara pertama di kawasan ini yang berhasil menyelesaikan penilaian komprehensif terhadap kesiapannya dalam mengadopsi teknologi AI.
Penilaian yang dilakukan menggunakan metodologi RAM (Readiness Assessment Methodology) yang dikembangkan UNESCO. Metodologi ini memberikan gambaran jelas tentang kekuatan dan kelemahan Indonesia dalam pengembangan AI.
Baca Juga
Hasil penilaian ini diharapkan dapat menjadi landasan bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan AI yang lebih terarah serta komprehensif.
Advertisement
Wamenkominfo Nezar Patria menyatakan, laporan ini merupakan langkah penting dalam memetakan jalan bagi pengembangan AI di Indonesia.
"Dengan kolaborasi lintas sektor dan kebijakan yang tepat, AI dapat menjadi motor penggerak pertumbuhan inklusif dan berkelanjutan bagi Indonesia," tuturnya seperti dikutip dari siaran pers yang diterima, Sabtu (5/10/2024).
Sementara Direktur dan Perwakilan UNESCO Jakarta Maki Katsuno-Hayashikawa menyampaikan apresiasi atas langkah signifikan Indonesia. Laporan ini pun disebut menandai momen penting dalam perjalana AI di Indonesia, dengan mengadopsi praktik AI bertanggung jawab.
Menurut Maki, Indonesia tengah mempersiapkan masa depan dengan teknologi yang dapat membawa manfaat bagi seluruh masyarakat.
Laporan ini menyorot sejumlah tantangan yang dihadapai Indonesia dalam mengembangkan AI, seperti kesenjangan digital, kurangnya tenaga ahli, serta potensi bias dalam penggunaan teknologi AI.
Untuk itu, laporan ini merekomendasikan pengembangan regulasi yang memastikan Tata Kelola AI yang beretika sesuai standar global, serta pembentukan Badan Nasional Kecerdasan Artifikasi untuk memperkuat koordinasi lintas sektor.
Selain itu, laporan ini juga menekankan arti penting pengembangan kapasitas, terutama terkait kesetaraan akses pendidikan dan infrastruktur AI. Secara khusus, mendorong pemanfaatan AI secara inklusif dengan pelibatan peneliti dan starup di luar Pulau Jawa.
Wamenkominfo Ungkap Tujuan Dibuatnya Surat Edaran AI di Indonesia
Di sisi lain, Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria mengungkapkan alasan dihadirkannya Surat Edaran tata kelola kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) di Indonesia.
Seperti diketahui, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi telah merilis Surat Edaran Menkominfo Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Buatan pada tanggal 19 Desember 2023.
Surat edaran tersebut menjadi panduan umum bagi pelaku usaha yang terdaftar dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KLBI) 62015, serta pengguna sistem elektronik lingkup privat dan publik.
"Banyak yang bertanya kepada Kominfo, sebetulnya surat edaran manfaatnya apa sih?," kata Wamenkominfo dalam arasehan AI Nasional: Memperkuat Komitmen Etika dalam Tata Kelola Kecerdasan Artifisial dan Penguatan Ekonomi Digital di Jakarta, Jumat lalu.
"Memang, ini satu level yang kita sebut sebagai soft regulation, mungkin bisa untuk menjadi panduan dan menjadi base juga untuk pengaturan yang lebih tinggi nantinya," ujar Nezar, mengutip siaran pers, Senin (22/1/2024).
Menurut Nezar, sebagai tahap awal model tata kelola AI di Indonesia, surat edaran ini jadi acuan nilai etika pengembangan teknologi AI yang mencakup inklusivitas, keamanan, aksesibilitas, perlindungan data pribadi, serta pembangunan dan lingkungan berkelanjutan.
Wamenkominfo pun menyebut, ke depannya surat edaran AI ini akan melengkapi aturan yang sudah ada seperti UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta perubahannya dan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Advertisement
Aturan Menteri Soal Tata Kelola AI
"Jika ada kasus-kasus yang terkait dengan pelanggaran penggunaan AI, bisa dirujuk ke dua UU itu plus undang-undang yang lain seperti Undang-Undang Hak Cipta dan surat edaran ini," kata Nezar.
"Kalau tidak melanggar nilai-nilai etika yang diatur, saya kira setidaknya akan menumpulkan palu hakim untuk memberikan hukuman yang berat. Namun, jika melanggar itu akan menajamkan hakim untuk memberikan hukuman yang berat," imbuhnya.
Nezar juga melanjutkan, antara etik dan hukum memiliki batasan yang jelas, walaupun tidak memiliki kekuatan imperatif. Untuk pengaturan ini, Kominfo pun tengah sedang menggagas penyusunan peraturan menteri mengenai Tata Kelola AI.
Menurut Wamenkominfo, akan ada lebih banyak bidang yang diatur di aturan ini nantinya, sehingga diskusinya bakal dibuka lebih luas ke semua stakeholders, untuk melihat apa saja yang harus direspon, yang cukup krusial.
Nezar Patria pun juga mengharapkan surat edaran yang sekarang dapat mendorong pemanfaatan potensi dan melahirkan ekosistem digital AI yang aman dan memberdayakan.