Sukses

Meta Diharuskan Batasi Penggunaan Data Pribadi untuk Iklan Tertarget di Eropa

Pengadilan di Eropa mewajibkan Meta untuk membatasi penggunaan data pribadi pengguna Facebook dan platform lainnya untuk keperluan iklan tertarget di Eropa.

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan di Eropa (CJEU) memutuskan pada 4 Oktober 2024 bahwa Meta, induk dari Facebook, harus membatasi jumlah data pribadi yang dikumpulkan dari pengguna untuk keperluan iklan tertarget.

Meta harus membatasi jumlah data pengguna yang dipakai untuk iklan tertarget meski sudah diberi izin pengguna. Keputusan ini dianggap bisa memberikan dampak serius kepada perusahaan-perusahaan di Eropa yang menggantungkan iklan Facebook.

Mengutip Gizchina, Rabu (9/10/2024), menurut aturan tersebut, media sosial seperti Facebook tak bisa menggunakan seluruh data pribadi pengguna yang telah dikumpulkan untuk tujuan iklan, tanpa batasan waktu pembersihan.

Pengadilan juga menegaskan bahwa aturan pelindungan data Eropa atau General Data Protection Regulation (GDPR) mengharuskan perusahaan untuk menerapkan batasan jumlah data yang diproses.

Dalam pasal 5 ayat 1 GDPR dikatakan, penggunaan data pribadi harus dibatasi sesuai kebutuhan dan tidak lebih dari itu.

Hal ini dilakukan untuk membatasi perusahaan-perusahaan dalam mengumpulkan data pribadi, baik melalui platform mereka atau melalui website pihak ketiga. Lalu, menggunakan data tersebut untuk iklan tertarget.

2 dari 4 halaman

Kasus Pelanggaran Privasi Munculkan Aturan GDPR

Asal tahu saja, kasus pelanggaran privasi pada 2014, ketika seorang advokat privasi Max Schrems yang membantu membuat kelompok noyb (None of Your Business), menuding Facebook menggunakan datanya untuk iklan, berdasar orientasi seksual Schrems.

Schrems berpandangan Meta menggunakan data pribadi yang dikumpulkan dari perilaku dan kebiasaan online-nya untuk menampilkan iklan-iklan tertarget. Hal ini dilakukan tanpa membatasi seberapa banyak data yang dipakai.

Pengadilan pun membela Schrems, menyebut, adanya fakta kalau orang mungkin membagikan data sensitifnya kepada umum tak seharusnya membuat Facebook bebas memakai data yang dikumpulkan lewat pihak ketiga, tanpa persetujuan.

 

3 dari 4 halaman

Berdampak ke Meta dan Facebook

Peraturan ini akan berdampak pada Meta dan platform lain yang bergantung pada iklan online.

Tampaknya aturan ini juga memaksa mereka menyesuaikan bagaimana platform online ini menangani data pengguna, untuk mematuhi GDPR.

Perusahaan juga tak bisa lagi memakai data pribadi pengguna untuk keperluan iklan demi menjaga data pengguna dari pelacakan dan penyalahgunaan data.

4 dari 4 halaman

Meta Luncurkan Hub Pemilu

Pada sisi lain di Indonesia, Meta secara resmi meluncurkan Hub Pemilu Meta untuk mendukung pelaksanaan Pilkada yang demokratis dan transparan. Platform ini hadir sebagai pusat informasi komprehensif bagi masyarakat dan seluruh pihak terkait Pilkada.

Dalam siaran pers yang diterima, Selasa (8/10/2024), Hub Pemilu Meta ini juga menyajikan berbagai informasi edukatif mengenai literasi digital dan kebijakan Meta terkait Pilkada 2024.

Beberapa informasi yang disajikan dalam hub ini di antaranya tips mengatasi misinformasi hingga panduan menjaga keamanan akun. Selain itu, semua informasi yang dibutuhkan untuk berpartisipasi aktif dalam Pilkada tertuang di hub itu. 

Sementara beberapa topik penting yang ada di Hub Pemilu Meta ini di antaranya membangun komunitas online yang positif, menyeimbangkan kebebasan berekspresi, serta menjaga keamanan dan keselamatan pengguna.

Selain meluncurkan Hub Pemilu, Meta juga genca melakukan berbagai inisiatif lain. Salah satunya bekerja sama dengan sejumlah media ternama untuk memverifikasi informasi yang beredar di platformnya.

Untuk inisiatif ini, Meta bermitra dengan Kompas, Tempo, Liputan6, Tirto, Mafindo, dan AFP. Tidak hanya itu, Meta juga menggelar program literasi digital Asah Digital.

 

 

 

Â