Sukses

Tanggapi Teguran Menkominfo, DANA Pakai Teknologi untuk Deteksi Transaksi Ilegal

DANA menanggapi teguran Menkominfo Budi Arie Setiadi menyoal platformnya dipakai untuk transaksi judi online. DANA menyebut pihaknya aktif melaporkan transaksi yang terindikasi ilegal dan menggunakan teknologi untuk mendeteksi adanya aktivitas judi online.

Liputan6.com, Jakarta - Platform dompet digital DANA memberikan tanggapan tentang teguran Menkominfo Budi Arie Setiadi yang menyebut aplikasi e-wallet itu dipakai untuk bertransaksi ilegal judi online.

Total ada lima aplikasi e-wallet yang ditegur oleh Menkominfo Budi Arie Setiadi, dalam pernyataan yang diterima.

Dalam keterangannya, Budi Arie meminta penyedia layanan e-wallet di Indonesia untuk mengambil langkah tegas jika memang ada transaksi judi online di platformnya. Budi Arie tak segan akan memberikan tindak tegas jika perusahaan penyedia e-wallet tak membereskan masalah ini.

Head of Communications DANA Indonesia, Sharon Issabella, menegaskan, DANA berkomitmen untuk menjaga keamanan dan integritas ekosistem keuangan digital di Indonesia.

Menurut Sharon, hal tersebut dilakukan bukan hanya untuk mematuhi peraturan pemerintah tetpi juga karena keseriusan DANA dalam melindungi pengguna yang kerap jadi korban dalam judi online.

Meski begitu, DANA juga memahami bahwa pemberantasan aktivitas atau transaksi ilegal seperti judi online memerlukan upaya kolektif dari seluruh pihak terkait.

DANA mengaku pihaknya aktif melaporkan transaksi yang mencurigakan termasuk indikasi aktivitas judi online kepada regulator terkait, dalam hal ini PPATK.

2 dari 4 halaman

Pakai Teknologi untuk Kenali Transaksi Fraud

DANA juga menyebut pihaknya memanfaatkan teknologi untuk menanggulangi transaksi ilegal.

"Keseriusan DANA dalam menangani hal ini kami wujudkan melalui pemanfaatan teknologi terdepan dalam menanggulangi transaksi illegal yang menyalahgunakan ekosistem digital, termasuk dalamn sistem pelaporan ke pihak berwajib dan pengetatan fraud detection system (FDS)," kata Sharon dalam keterangannya kepada Tekno Liputan6.com, Jumat (11/10/2024).

 Ia menyebut, angka besar transaksi yang terindikasi sebagai transaksi ilegal yang dicatat oleh PPATK merupakan refleksi komitmen DANA melakukan pelaporan.

"Besarnya angka yang terlihat dari pelaporan PPATK kami yang diberitakan adalah refleksi dari komitmen kami tersebut sebagai salah satu platfrom e-wallet terbesar di Indonesia. Kami memastikan bahwa dalam proses pelaporan tersebut, kami telah mematuhi seluruh regulasi terkait, termasuk perlindungan data pribadi (PDP)," ujarnya memberikan penjelasan.

3 dari 4 halaman

Luncurkan Fitur-Fitur untuk Keamanan

DANA juga mengklaim pihaknya terus giat dalam memastikan keamanan adalah meluncurkan berbagai fitur. Misalnya fitur Smart Friction, yang dipakai untuk mendeteksi transaksi mencurigakan sebelum terjadi.

Lalu ada pula fitur Scam Checker untuk memeriksa nomor mencurigakan. Pemeriksaan nomor ini bekerja sama dengan Kominfo.

Selain itu, DANA juga mengedukasi pengguna melalui Waspada Online dan Tipu Online untuk meningkatkan kesadaran pengguna terkait risiko judi online dan aktivitas ilegal lainnya dan yang tak kalah pentingnya, proses off-boarding dari ekosistem pembayaran digital terhadap pihak-pihak yang mencurigakan. 

"Kami juga berkoordinasi erat dengan regulator dan pemerintah, termasuk Bank Indonesia, PPATK, dan Kominfo, untuk bersama-sama memberantas judi online. Upaya ini telah menunjukkan hasil yang positif, dengan angka pelanggaran yang terus menurun dari bulan ke bulan," ujar Sharon.

Ia pun meyakini kalau kolaborasi ini akan terus berlanjut untuk memperkuat langkah-langkah perlindungan dalam jangka panjang, hingga saatnya nanti judi online dapat teratasi secara tuntas.

4 dari 4 halaman

Menkominfo Tegur 5 e-Wallet

Menkominfo Budi Arie mengungkap, ada lima perusahaan e-wallet yang telah memfasilitasi perjudian online.

"Ada lima perusahaan yang memfasilitas perjudian online. Kami tindak tegas jika membandel," tutur Budi Arie, melalui keterangan resmi yang Tekno Liputan6.com kutip, Jumat (11/10/2024).

Data dari PPATK yang diterima Kominfo menyebutkan, saat ini ada lima perusahaan e-wallet yang masih memfasilitasi penipuan judi online. Apalagi, nilai transaksi di 5 dompet digital itu mencapai triliunan rupiah, untuk judi online saja.

Adapun kelima perusahaan e-wallet tersebut meliputi DANA (PT Espay Debit Indonesia Koe), OVO (PT Visionet Internasional), Gopay (PT Dompet Anak Bangsa), LinkAja (PT Fintek Karya Nusantara), dan ShopeePay (PT Airpay International Indonesia).

"E-wallet Espay nilai transaksinya paling tinggi, sekitar Rp 5,4 triliun dengan 5,7 transaksi yang terkait judi online," Budi Arie menjelaskan.

Berikut adalah 5 e-wallet yang terkait dengan judi online berikut nilai transaksinya menurut data PPATK:

  • PT Espay Debit Indonesia Koe (aplikasi DANA) dengan nominal transaksi Rp 5.371.936.767.944 dan jumlah 524.337 transaksi.
  • PT Visionet Internasional (OVO) dengan nominal transaksi Rp 216.620.290.539 dengan jumlah 836.095 transaksi.
  • PT Dompet Anak Bangsa (Go Pay) dengan nominal transaksi Rp 89.240.919.624 dengan jumlah 577.316 transaksi.
  • PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja) dengan nominal transaksi Rp 65.45.310.125 dengan jumlah 80.171 transaksi.
  • Airpay International Indonesia (Shopeepay) dengan nominal transaksi Rp 6.114.203.815 dengan jumlah 33.069 transaksi.