Sukses

Apple Batasi Karyawan Main Media Sosial?

Apple dituding membatasi karyawannya dalam mengakses media sosial. Para karyawan disebut harus menandatangani kesepakatan tentang aktivitas di media sosial.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Hubungan Tenaga Kerja (NLRB) AS menerima sebuah keluhan yang menuding manajemen Apple membatasi, memonitor, dan mengganggu hak-hak pekerja melalui aturan dianggap melanggar hukum.

Keluhan yang diajukan melalui Badan hubungan tenaga kerja AS menuding bahwa kebijakan media sosial Apple melarang pekerja membuat channel Slack baru.

Mereka menuntut agar masalah di tempat kerja diselesaikan di taraf manajer atau kanal "People Support."

Perusahaan menyebut dalam pernyataan, mereka sangat tidak sepakat dengan klaim-klaim baru dan berkomitmen untuk "menjaga tempat kerja yang positif dan inklusif."

Mengutip Apple Insider, Selasa (15/10/2024), tudingan baru ini mengikuti komplain yang diajukan pada Oktober lalu, yang menuding Apple memaksa para karyawan Apple untuk menandatangani kesepakatan kerja ilegal.

Badan hubungan tenaga kerja AS menyebut, Apple mungkin telah melanggar kebijakan tentang media sosial tersebut.

Kasus terbaru mengenai campur tangan dalam hak-hak media sosial karyawan ini mirip dengan yang dirasakan oleh mantan karyawan Apple Janneke Parrish.

2 dari 3 halaman

Pecat Karyawan

Parrish dipecat Apple pada 2021 karena aktivisme karyawan dan berserikat kerja, termasuk penggunaan Slack dan media sosial lainnya.

Sebelumnya, Parrish menuding Apple melakukan diskriminasi jenis kelamin dan ras. Ia pun menyerukan agar kebijakan bekerja dari jarak jauh (WFH) yang dibuat selama pandemi Covid-19 menjadi kebijakan permanen.

Apple pun membantah tudingan tersebut dan menyebut, pihaknya menghormati hak karyawan untuk membahas kondisi kerja, jam kerja, dan upah.

Mengenai kasus yang tengah berlangsung ini, Apple harus menyelesaikannya dengan NLRB dan membahas masalah ini. Kalau tidak, Apple bisa menghadapi persidangan pada Februari mendatang.

3 dari 3 halaman

Digugat

Nantinya keputusan tersebut akan ditinjau oleh dewan tenaga kerja, namun menurut Reuters, perusahaan pembesut iPhone ini juga bisa melakukan banding di pengadilan federal.

Pengacara Parrish, Laurie Burgess, menyebut, pihaknya berharap bisa meminta pertanggungjawaban Apple di persidangan. Mereka menilai Apple telah menerapkan aturan melanggar hukum, termasuk diskriminasi gender dan pelanggaran hak lainnya.

Bukan hanya itu, perwakilan Parrish juga menyebut klien mereka perlu mendapatkan kompensasi karena kehilangan pekerjaan dan dampak keuangan lainnya karena pemecatannya.

 

Â