Liputan6.com, Jakarta - Gopay belum lama ini ditegur Menkominfo Budi Arie Setiadi karena disebut telah memfasilitasi transaksi ilegal judi online. Menanggapi hal ini, Gopay membantah.
Terbaru, Gopay yang merupakan unit bisnis teknologi finansial dari PT GoTo Gojek Tokopedia mengajak masyarakat turut memerangi judi online.
Baca Juga
Gopay menggandeng penyanyi dangdut legendaris Rhoma Irama dan meluncurkan inisiatif bernama "Judi Pasti Rugi." Rhoma Irama sendiri terkenal dengan lagu edukasi tentang bahaya dari berjudi yang juga berjudul Judi.
Advertisement
Chief Public Policy and Government Relations GoTo Ade Mulya menyebut, kolaborasi Gopay dengan penyanyi senior itu adalah kelanjutan komitmen perusahaan sebagai bagian dari ekosistem GoTo untuk memberantas judi online melalui edukasi yang dipahami berbagai lapisan masyarakat.
"Rhoma Irama dikenal publik dengan lagu Judi yang populer di era 80-an dengan menyuarakan bahaya judi. Hingga kini nasihat di lirik lagu masih relevan mengenai dampak buruk judi online yang telah memakan banyak korban dan merugikan masyarakat," kata Ade, dikutip dari keterangan yang diterima Tekno Liputan6.com, Jumat (18/10/2024).
Adapun data dari PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) per Juli 2024 mengungkap, terindikasi ada 4 juta masyarakat Indonesia dari berbagai kalangan yang terjebak judi online.
Alasan Judi Online Jangkau Segala Usia
Rhoma Irama sendiri mengakui kalau judi online lebih berbahaya karena bisa menjangkau segala usia. Hal ini tidak lepas dari mudahnya akses hanya menggunakan smartphone.
Gopay juga sebelumnya telah meluncurkan website judipastirugi.com. Website ini berisi edukasi atas bahaya judi online yang bisa diakses seluruh masyarakat.
Melalui website ini, masyarakat juga bisa berkontribusi melaporkan tindakan mencurigakan yang terindikasi judi online di Gopay dan membagikan cerita kerugian yang dialami akibat judi online.
Nantinya, Gopay bakal memvalidasi dan meneruskan laporan ke regulator untuk ditindaklanjuti sekaligus tetap menjaga kerahasiaan pelapor.
Website Pelaporan
Website judipastirugi.com sendiri dirilis Oktober 2024 dan jumlah masyarakat yang ikut serta memerangi bahaya judi online sudah mencapai lebih dari 500.000 orang.
Advertisement
Cara Laporkan Transaksi Judi Online di Gopay
Sementara itu, Menkominfo Budi Arie Setiadi mengungkap, pemerintah terus berupaya memerangi judi online, termasuk dengan pemutusan akses.
Sejak 17 Juli 2023 hingga 9 Oktober 2024, Kominfo memutus akses judi online hampir 3,8 juta konten.
Pihak Gopay dalam memberantas transaksi ilegal dan judi online juga menerapkan berbagai tekknologi. Mulai dari penerapan Know Your Customer (KYC) yang juga meliputi verifikasi wajah atau facial recognition untuk mencegah pencurian identitas dan penyalahgunaan akun.
Gopay pun manfaatkan teknologi AI untuk memantau dan mendeteksi transaksi atau transfer mencurigakan.
Berikut cara masyarakat untuk melaporkan aktivitas judi online:
- Akses melalui www.judipastirugi.com atau laman Judi Pasti Rugi di aplikasi Gopay.
- Laporkan nomor telepon, website atau media sosial yang mendukung praktik judi online di bagian "Bantu Laporkan, Yuk!"
Ditegur Menkominfo
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi memberi teguran keras kepada perusahaan-perusahaan penyedia e-wallet yang dinilai telah memfasilitasi judi online.
Budi Arie mengungkap, ada lima perusahaan e-wallet yang telah memfasilitasi perjudian online.
"Ada lima perusahaan yang memfasilitas perjudian online. Kami tindak tegas jika membandel," tutur Budi Arie, melalui keterangan resmi yang Tekno Liputan6.com kutip, Jumat (11/10/2024).
Data dari PPATK yang diterima Kominfo menyebutkan, saat ini ada lima perusahaan e-wallet yang masih memfasilitasi penipuan judi online. Apalagi, nilai transaksi di 5 dompet digital itu mencapai triliunan rupiah, untuk judi online saja.
Adapun kelima perusahaan e-wallet tersebut meliputi DANA (PT Espay Debit Indonesia Koe), OVO (PT Visionet Internasional), Gopay (PT Dompet Anak Bangsa), LinkAja (PT Fintek Karya Nusantara), dan ShopeePay (PT Airpay International Indonesia).
(Tin)
Advertisement