Sukses

Tokopedia Larang Seller Jual iPhone 16? Begini Isi Pengumuman Lengkapnya

Beredar sebuah surat edaran atau pengumuman dari Tokopedia di X alias Twitter yang melarang para seller berjualan iPhone 16.

Liputan6.com, Jakarta - Beredar sebuah surat edaran atau pengumuman dari Tokopedia di X alias Twitter yang diunggah oleh pengguna dengan nama akun @Mic***, Kamis (31/10/2024). Pengumuman itu melarang para seller berjualan iPhone 16.

Berikut isi dari pengumuman yang diedarkan Tokopedia kepada semua seller yang dikirim melalui email:

 

Merujuk pada pengumuman terbaru oleh Kementerian Perindustrian pada 25 Oktober 2024, saat ini iPhone 16 (semua varian) dilarang dijual di Indonesia. Oleh karena itu, iPhone 16 (semua varian) tidak dapat dijual di ShopTokopedia.

Apa yang akan terjadi dengan daftar produk yang ada?

  • Mulai 30 Oktober 2024, ShopTokopedia akan menghapus semua daftar produk yang tidak sesuai dengan peraturan yang diamanatkan oleh pemerintah.

Tindakan yang harus diambil:

  • Penjual wajib untuk menghapus semua daftar produk iPhone 16 dari toko segera.

Semua daftar produk iPhone 16, baik yang masih ada maupun yang baru akan melanggar kebijakan Produk Terlarang kami dan akan menerima tindakan penegakan terhadap toko Anda.

<p>Surat pengumuman Tokopedia yang melarang seller menjual iPhone 16. Credit: X/Twitter</p>

Kendati demikian, belum jelas apakah ini merupakan surat pengumuman resmi dari Tokopedia atau tidak. Terkait hal itu, perusahaan belum memberikan tanggapan resmi.

2 dari 4 halaman

Ramai iPhone 16 Hilang di E-commerce, dari Tokopedia hingga Shopee

Berdasarkan penelusuran Tekno Liputan6.com melalui pencarian produk di Shopee dan Tokopedia, saat ini tidak ditemukan penjualan produk iPhone 16.

Ketika mencari kata kunci “iPhone 16” di Tokopedia, Kamis (31/10/2024), yang muncul hanyalah pesan “Oops, barang ini tidak bisa dibeli.”

Begitu juga di Shopee, Pencarian untuk “iPhone 16” atau serinya malah menampilkan produk iPhone lama seperti iPhone 15 atau yang lebih lawas lagi.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sebelumnya menyatakan bahwa iPhone 16 belum diizinkan dijual di pasar Indonesia.

Hal ini karena PT Apple Indonesia belum memenuhi komitmen investasi yang dibutuhkan untuk mendapatkan sertifikasi TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) sesuai aturan inovasi yang ditetapkan.

Kendati demikian, iPhone 16 tetap bisa masuk Indonesia sebagai barang pribadi dari luar negeri, dengan syarat pengguna mendaftarkan IMEI perangkat tersebut melalui Bea Cukai.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita, menegaskan status iPhone 16 series di Indonesia saat ini memang masih ilegal. Sebab, Kemenperin belum menerbitkan izin International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk ponsel terbaru milik Apple tersebut.

"Kalau ada iPhone 16 bisa beroperasi di Indonesia, artinya boleh saya sampaikan ilegal. Laporkan kepada kami, karena Kemenperin belum mengeluarkan izin IMEI," ujar Agus di kantornya, Jakarta, pada Selasa, 22 Oktober 2024.

Mengenai hal tersebut, baik pihak Shopee maupun Tokopedia, belum memberikan tanggapan resmi.

3 dari 4 halaman

Menperin Bongkar Alasan iPhone 16 Ilegal di RI, Kenapa?

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita, kembali menegaskan status iPhone 16 series di Indonesia saat ini masih ilegal.

Pasalnya, Kemenperin belum menerbitkan izin International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk ponsel terbaru milik Apple tersebut.

"Kalau ada iPhone 16 bisa beroperasi di Indonesia, artinya boleh saya sampaikan ilegal. Laporkan kepada kami, karena Kemenperin belum mengeluarkan izin IMEI," ujar Agus di kantornya, Jakarta, pada Selasa, 22 Oktober 2024.

Penyebab iPhone 16 Belum Beredar di Indonesia

Menurut Agus, Apple masih harus memenuhi komitmen investasi telah disepakati sebelumnya dengan pemerintah Indonesia.

Karena itu, Apple belum bisa mengantongi nilai tingkat komponen dalam negeri (TKDN) 40 persen. Hal ini menjadi penghambat bagi iPhone 16 untuk beredar secara legal di Tanah Air dalam waktu dekat.

"Mereka masih harus merealisasikan komitmen sudah sepakati antara kami dengan mereka," kata Menperin.

Selain Kemenperin, penerbitan IMEI juga melibatkan dua instansi lain, yakni Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

4 dari 4 halaman

Infografis 7 Gelagat Pria Ketika Selingkuh via Ponsel. (Liputan6.com/Lois Wilhelmina)

Video Terkini