Sukses

iPhone 16 Masih Terkendala Izin TKDN, Apple Ingin Temui Menperin!

Apple tengah berupaya mendapatkan izin edar untuk iPhone 16 di Indonesia. Terkendala syarat TKDN, Apple akan bertemu dengan Menteri Perindustrian guna membahas izin tersebut dan kemungkinan percepatan investasinya.

Liputan6.com, Jakarta - Nasib iPhone 16 series di Indonesia sepertinya memiliki secercah harapan, setelah munculnya kabar Kementerian Perindustrian (Kemenperin) baru-baru ini menerima surat Apple.

Hal ini diungkap langsung oleh Sekretaris Jenderal Kemenperin, Eko S.A. Cahyanto, mengatakan manajemen Apple meminta waktu untuk bertemu langsung dengan Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasminta.

"Iya betul, kita sudah menerima surat dari Apple dan Pak Menperin telah mendapatkannya. Mereka ingin bertemu dan menjelaskan langsung kepada Pak Menteri," ucap Eko, sebagaimana dikutip dari Bisnis Liputan6.com, Selasa (5/11/2024).

Disebutkan, pertemuan raksasa teknologi asal AS dengan Menperin ini untuk membahas lebih lanjut mengenai rencana penjualan iPhone 16 di Indonesia.

Hingga saat ini, iPhone 16, iPhone 16 Plus, iPhone 16 Pro, dan iPhone 16 Pro Max belum dapat dipasarkan di Indonesia karena terkendala syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Adapu syarat TKDN ini wajib dipenuhi oleh setiap perangkat elektronik, termasuk smartphone dan tablet, sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29/2017.

Eko juga menjelaskan, pada prinsipnya pihak kementerian tidak menutup pintu bagi Apple untuk bertemu. "Namun, kita berharap agar mereka dapat mempercepat realisasi komitmen investasinya,” tambahnya.

iPhone 16 Wajib Kantongi TKDN

Sesuai kebijakan pemerintah, perangkat HKT (Handphone, Komputer Genggam, dan Tablet) dipasarkan di Indonesia wajib memenuhi nilai TKDN tertentu.

Langkah ini bertujuan untuk mendukung peningkatan produksi dalam negeri dan investasi di sektor teknologi.

 

2 dari 4 halaman

Komitmen Investasi Apple di Indonesia?

<p>iPhone 16 Pro dan iPhone 16 Pro Max Resmi Hadir dengan Chip A18 Pro. (Doc: Apple)</p>

Nilai TKDN ditetapkan sejalan dengan komitmen pemerintah Indonesia dalam mendorong pertumbahan ekonomi berbasis produksi lokal.

“Pada prinsipnya untuk HKT, produk-produk sudah diwajibkan untuk memiliki TKDN, kita juga dorong mereka punya TKDN yang lebih tinggi. Pada prinsipnya kan investasi itu berbanding lurus dengan nilai TKN," ujar Eko.

Lebih lanjut, Eko menyampaikan pada prinsipnya Kemenperin mempersilahkan manajemen Apple bertemu dengan Menperin. Namun, ada syaratnya yakni harus bisa mempercepat realisasi investasi di Indonesia.

“Tapi prinsipnya kan kita dorong mereka mempercepat realisasi komitmen investasi Apple di Indonesia. Kita masih tunggu keputusan mereka," ujarnya.

3 dari 4 halaman

iPhone Minta Tax Holiday Selama 50 Tahun, DPR: Gila, Ini Layak Diblokir

iPhone 16 dan iPhone 16 Plus yang sudah didukung dengan Apple Intelligence. (Dok: Apple)

Sebelumnya, Komisi VI DPR turut menyoroti pelarangan masuknya iPhone 16 ke Indonesia. Dalam rapat kerja Komisi VI DPR RI dengan Menteri BUMN Erick Thohir, diketahui penyebab pelarangan tersebut adalah adanya pemintaan Apple soal tax holiday atau pembebasan pajak korporasi selama 50 tahun jika ingin berinvestasi di Indonesia. 

Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDIP, Mufti Anam, menegaskan permintaan tersebut sangat keterlaluan dan tergolong gila. Oleh karena itu ia menyebut iPhone lyak diblokir dari Indonesia.

"Hari ini sedang ramai di media sosial soal bagaimana ternyata iPhone 16 dilarang masuk Indonesia Pak. Tapi, setelah kemudian kita buka alasan dari pemerintah, yaitu karena iPhone minta tax holiday 50 tahun. Emang gila ini, Pak, iPhone ini Pak, memang sudah layak diblokir dari negara kita," ujar Mufti dalam rapat Komisi VI, Senin (4/11/2024).

 "Mereka sudah menikmati begitu banyak duit dari rakyat Indonesia, tapi ternyata mereka mau investasi di sini saja minta syarat namanya tax holiday 50 tahun," sambung Mufti.

4 dari 4 halaman

Minta Menteri BUMN Turun Tangan

Erick Tohir (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Oleh karena itu, Mufti berharap Erick turun tangan dan membantu agar Indonesia tidak bergantung dengan produk iPhone.

"Maka harapan kami, kami minta kepada Menteri BUMN, bapak ini kan jaringan luar biasa pernah menangani sepakbola kelas internasional. Maka kami harap bapak bisa turun tangan dalam hal ini agar kita tidak tergantung dengan namanya iPhone Pak," kata dia.

Menurut Mufti, kemarahan tidak hanya terjadi di tingkat politisi, melainkan juga rakyat Indonesia merasa dilecehkan dengan syarat yang diberikan Apple tersebut.

"Kami dan rakyat Indonesia marah kepada iPhone. Kalau perlu diblokir semua, seluruh produk iPhone tidak boleh masuk ke negara kita, Pak. Ini pelecehan kepada negara kita," pungkasnya.