Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komdigi (Komunikasi dan Digital) mengungkap telah berhasil memblokir sebanyak 227.811 konten terkait judi online. Pemblokiran ini dilakukan sejak 20 Oktober 2024 hingga 5 November 2024 pukul 06.00 WIB.
Menurut Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komdigi Prabu Revta Revoluasi, angka itu setara dengan rata-rata 14.238 konten judi online yang diturunkan per hari.
Baca Juga
Langkah ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga keamanan dan kesehatan digital masyarakat dari bahaya konten perjudian online.
Advertisement
Lebih lanjut Prabu menyatakan, penindakan bukan hanya soal jumlah dan pelaku yang mendukung judi online. Namun, ini juga upaya menjaga masyarakat dari paparan konten yang berpotensi merusak mental, ekonomi, dan tatanan sosial.
"Kami terus bekerja keras setiap harinya untuk menindak konten-konten yang berbahaya dengan skala pengendalian multiplatform yang kami jalankan, tantangan ini memang tidak mudah," tutur Prabu dalam siaran pers yang diterima, Selasa (5/11/2024).
Penindakan juga dilakukan pada akun-akun dengan jumlah pengikut besar, seperti @siskaeee_vip, @cinemalokal.id, serta @story_checkin.
Secara akumulatif, sejak 2016 hingga sekarang, pemerintah lewat Kementerian Komdigi telah memblokir lebih dari 7,9 konten judi online.
Selain itu, berdasarkan laporan terbaru dari Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika Komdigi, sebagai besar konten judi online yang berhasil diturunkan berasal dari situs online dan IP.
Jumlahnya mencapai 213.336 konten atau setara dengan 93 persen dari total konten yang ditindak Komdigi.
Disusul belakangnya, ada platform media sosial Meta dengan 7.523 konten (3,3 persen) serta file sharing sebesar 4.491 konten (1,9 persen).
Kemudian, Google dan YouTube dengan 1.612 konten (0,7 persen), X/Twitter dengan 816 konten (0,3 persen), serta TikTok yang terdeteksi sebanyak dua konten.
"Kami melihat platform situs dan IP masih mendominasi dalam penyebaran konten. Namun, kami juga tetap waspada dengan munculnya bentuk-bentuk baru penyebaran konten ini di media sosial," tutur Prabu.
Â
Pelaporan Konten Judi Online
Prabu juga menuturkan, kerja sama dengan penyedia platform sangat penting untuk mempercepat penindakan. Terlebih, platform itu memiliki pengguna dalam jumlah besar di Indonesia.
Di samping itu, Komdigi juga menyediakan berbagai kanal pengaduan bagi masyarakat yang ingin melaporkan konten negatif, termasuk yang terkait dengan judi online.
Beberapa saluran yang dapat dimanfaatkan masyarakat di antaranya adalah portal aduankonten.id serta WhatsApp di 0811-9224-545, WA Chatbot Stop Judi Online di 0811-1001-5080, serta aduannomor.id dan cekrekening.id.
"Kami ingin masyarakat merasa aman dan memiliki perlindungan penuh di ruang digital, serta memiliki kendali terhadap apa yang mereka temui di internet," ujar Prabu melanjutkan.
Â
Advertisement
Edukasi Bahaya Judi Online
Selain pemblokiran, Kementerian Komdigi juga gencar mengedukasi masyarakat soal bahaya judi online termasuk pentingnya pencegahan sejak dini.
Ada beberapa hal yang bisa dilakukan masyarakat untuk melindungi diri dari dampak negatif judi online, seperti menyadari risiko dari perjudian online, menghindari iming-iming kemenangan, serta tidak mengakses situs atau aplikasi judi online.
Pemerintah pun menyarankan masyarakat untuk melakukan aktivitas positif, sehingga bisa mengurangi keinginan mencoba judi oline.
Tidak hanya itu, masyarakat juga diharapkan bisa memberikan dukungan pada kerabat yang tergiur dengan judi online agar bisa menjauh.
Apabila sudah masuk dalam tahap kecanduan, masyarakat bisa berkonsultasi dengan profesional, seperti psikolog atau konselor.
"Kami ingin masyarakat menyadari bahwa terlibat dalam judi online bukan hanya masalah individu, tetapi juga merugikan ekonomi keluarga dan lingkungan sekitarnya," ujar Prabu menutup pernyataannya.