Liputan6.com, Jakarta - Setidaknya sebanyak 85 influencer media sosial ditindak oleh kepolisian karena mempromosikan aktivitas judi online.
Menurut Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada, selama 4-19 November 2024, Bareskrim Polri telah menindak 85 influencer, termasuk Gunawan Sadbor.Â
Baca Juga
"Untuk penindakan kita yang khusus terkait influencer, ada beberapa yang sudah kami tindak, yang melaksanakan endorsement ada sekitar 85 orang," kata Wahyu di kantor Kominfo Jakarta, Kamis (21/11/2024).
Advertisement
Wahyu pun menjelaskan terkait 85 influencer yang mempromosikan judi online itu, terkadang kontennya muncul baru-baru ini, tetapi sebenarnya situs yang dipromosikan adalah produk lama.
"Kadang-kadang begitu, ada yang munculnya sekarang tetapi itu sebenarnya produk lama, ada di sekitar beberapa waktu lalu ada beberapa artis yang memang dia menyampaikan itu, tapi itu saat Covid," kata Wahyu.
Padahal, ketika kini ditelusuri, situs judi online yang dipromosikan sudah tidak ada.
Ketika menentukan apakah influencer terkait memenuhi unsur pidana, kepolisian tidak menentukan sendirian tetapi dengan mengundang ahli. Baik itu ahli ITE, ahli pidana, dan lain-lain.
Diproses
Saat ini, dari 85 influencer yang dianggap terkait judi online, kepolisian masih memeriksanya. "Ini masih dalam proses," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Wahyu juga mengungkap, sebelumnya, TikToker Gunawan Sadbor sempat ditangkap oleh kepolisian karena mempromosikan judi online.
Diungkapkan Wahyu Widada, TikToker Gunawan Sadbor sempat diamankan namun kini telah diberikan penangguhan.
Dalam modus mempromosikan kegiatan melanggar hukum itu, para influencer diberikan gift oleh pengelola situs judi online, agar mau menawarkan situs judi online.Â
Wahyu menyebutkan, para influencer yang dibidik oleh bandar untuk menawarkan judi online adalah mereka yang memiliki lebih dari 2.000 followers.
"Untuk mempromosikan (situs judi) Naga Kuda, (bandar) menggunakan influencer dengan pengikut minimal 2.000 orang," kata Wahyu.
Advertisement
Kelanjutan Kasus Gunawan Sadbor
Sementara itu, polisi menangkap dua orang tersangka kasus judi online yang melibatkan Tiktokers asal Sukabumi, Gunawan Sadbor, Kamis (21/11/2024). Kedua tersangka ini merupakan marketing dan pengelola situs judi online Naga Kuda 138.
"Kedua ini juga terkait dengan kasus perjudian online Naga Kuda 138 yang kita tangkap adalah pemberi gift-nya. Kalau beberapa waktu yang lalu kita melihat ada seorang Tiktokers, Sadbor sempat diamankan, kemudian sekarang kita berikan penangghuan," kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada dalam konferensi pers di Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta, Kamis (21/11/2024).
"Nah, (dua tersangka) ini adalah atasnya lagi yang memberikan gift-gift kepada para influencer untuk menawarkan perjudiannya tersebut," sambungnya.
Adapun dua orang tersangka ini berinisial MG dan FWB. Wahyu menjelaskan MG berperan sebagai marketing yang mempromosikan dan mengendors situs judi online Naga Kuda 138 melalui influencer atau pemengaruh.
"MG yang berperan sebagai marketing website-website judi online, mempromosikan atau mengendors naga kuda melalui influencer, di mana yang syarat untuk menjadi influencernya adalah minimal pengikutnya 2.000 orang," jelasnya.
Sementara itu, FBW berperan sebagai pengelola situs judi online Naga Kuda agar tetap dapat diakses dan aktif.
Pengelola Keuangan
Dia juga menguasai rekening operasional Naga Kuda dan melakukan transaksi keuangan.
"Inisial FBW ini berperan memastikan website naga kuda dapat diakses dan aktif, menguasai rekening operasional naga kuda dan mengurus rekening yang terblokir mengatur lupa password dan melakukan transaksi keuangan berupa tarik tunai," tutur Wahyu.
Dari kedua tersangka ini, Polisi menyita barang bukti berupa 50 buku tabungan 27 unit handphone, 3 unit laptop, dan 1 unit ipad. Kemudian, 16 unit hard disk, 465 kartu ATM, 4 bundel cek bank BCA, hingga 4 bundel cek bank mandiri.
"(Ada) 1 unit sim card, 1 buah flash disk, 1 unit DVR, 18 lembar ijazah karyawan, 1 unit kendaraan rofa empat, 2 lembar data bank dan 1 unit CPU," ujar Wahyu.
Â
Advertisement