Liputan6.com, Jakarta - Perkembangan teknologi digital yang begitu pesat telah melahirkan berbagai platform streaming (Over The Top/OTT) yang menawarkan beragam konten hiburan.
Namun, di balik kemudahan akses ini, terdapat kekhawatiran akan dampak negatif dari konten-konten yang beredar bebas di platform tersebut.
Baca Juga
Sayangnya, hingga saat ini, belum ada regulasi yang secara spesifik mengatur konten yang beredar di platform OTT.
Advertisement
Hal ini membuat platform-platform tersebut seolah-olah berada di luar pengawasan dan dapat dengan bebas menayangkan konten negative (pornografi hingga kekerasan) tanpa adanya sanksi yang jelas.
Atas dasar itu, KPID Jawa Barat (Jabar) terus berupaya mendorong negara untuk hadir menyelamatkan koginisi masyarakat sesuai amanat yang tertuang dalam pembukaan Undang Undang Dasar 1945.
Ketua KPID Jabar, Adiyana Slamet, mengatakan berbagai upaya telah dilakukan bersama seluruh Lembaga penyiaran di Jawa Barat untuk menggempur konten negatif yang bertebaran di media berbasis internet.
Namun, langkah tersebut tidak akan pernah cukup jika negara tidak hadir untuk berupaya melindungi masyarakat melalui regulasi ketat bagi OTT.
"476 lembaga penyiaran di Jabar tidak cukup untuk coba mengeluarkan pesan pesan positif. Kami merasa masih banyak kekurangan karena banyak masyarakat yang terpapar dengan konten-konten di media berbasis internet," kata Adiyana, dikutip Rabu (27/11/2024).
Ia pun mendesak pemerintah untuk hadir membantu Lembaga Penyiaran dan KPI bersama-sama menjaga kognisi masyarakat, dari ancaman konten negatif yang bisa dengan mudah dinikmati publik.
"Ini menjadi salah satu tanggung jawab negara yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 alenia 4, yaitu tujuan negara adalah untuk melindungi segenap tumpah darah Indonesia. Negara harus bertanggung jawab untuk melindungi kognisi masyarakat, terutama kelompok rentan dalam konteks mengkonsumsi konten,” Adiyana menegaskan.
Ancaman bagi Generasi Muda
Anggota DPRD Jawa Barat, Ineu Purwa Dewi, menilai konten negatif seperti pornografi, kekerasan, hingga LGBT menjadi segelintir persoalan yang menghantui generasi muda, dan perlu mendapatkan perhatian serius dari seluruh pihak termasuk negara.
"Dari kemajuan yang ada menghadirkan berbagai tantangan tidak terkecuali di Jabar, terutama dalam menghadapi konten digital yang sulit dihadapi termasuk isu isu sensitif seperti pornografi, kekerasan, dan LGBT yang mempengaruhi generasi muda kita saat ini," ia menjelaskam.
"Tantangan tantangan inilah yang harus di sampaikan, untuk merevisi regulasi sehingga bisa meng-cover dan menjawab tantangan yang ada saat ini," Ineu memungkaskan.
Hal itu diperkuat melalui riset yang dilakukan oleh KPID Jawa Barat dengan menggandeng Universitas Pasundan Bandung--melibatkan 504 responden dari generasi X, Y, dan Z di Jawa Barat.
"Dari riset yang kami lakukan, sebanyak 200 responden menyatakan khawatir, 174 responden netral dan 117 responden sangat khawatir, sedangkan 12 responden menyatakan tidak khawatir dan 1 lainnya sangat tidak khawatir, ini menunjukan seberapa tingginya kekhawatiran masyarakat terhadap konten OTT," ungkap Ketua Tim Peneliti dari Universitas Pasundan Bandung, Almadina Rakhmaniar.
Advertisement
Konten Kekerasan dan Pornografi Paling Mengkhawatirkan
Adapun konten yang dikhawatirkan, dikatakan Alma, kekerasan dan pornografi menjadi konten yang menempati peringkat 1 dan 2 dalam penelitian tersebut.
"Untuk jenisnya, Konten kekerasan dan pornografi yang terbesar," katanya.
Tidak hanya itu, dalam penelitian tersebut juga ditemukan tingginya tingkat kekhawatiran masyarakat terhadap dampak media OTT dan media digital terhadap perkembangan moral dan etika anak-anak.
"Dari hasil survei kami, sebanyak 228 responden mengaku sangat khawatir, 189 responden mengaku khawatir, 174 lainnya netral, dan 13 responden lainnya mengaku tidak khawatir," Alma memungkaskan.
Infografis Cara Pindah dari TV Analog ke TV Digital
Advertisement