Liputan6.com, Jakarta - Inspektorat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Digital mengumumkan telah memberhentikan lima pegawai kontrak yang tidak memenuhi persyaratan administrasi. Keputusan ini diambil sebagai bagian dari upaya mendukung tata kelola bersih dan transparansi di lingkungan kementerian, sesuai arahan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid.
Inspektur Jenderal Kemkomdigi, Arief Tri Hardiyanto menjelaskan, pemberhentian ini merupakan hasil evaluasi terhadap keabsahan status kepegawaian di Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) yang ada di Kementerian Komdigi.
Baca Juga
Dalam siaran pers yang diterima, Senin (9/12/2024), audit SDM atas Sistem Penanganan dan Penanggulangan Konten Ilegal di Ditjen Aptika menemukan adanya pegawai kontrak yang tidak terdaftar dalam sistem kepegawaian resmi kementerian, meskipun tercantum dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Aptika Nomor 87 Tahun 2024.
Advertisement
"Arahan Menteri sangat jelas, setiap pegawai di Kemkomdigi harus memenuhi kualifikasi administrasi sesuai aturan. Lima pegawai kontrak yang tidak sesuai standar tersebut tidak dapat melanjutkan kontraknya," kata Arief.
Arief menambahkan, pegawai tersebut hanya bekerja melalui kerja sama dengan Direktorat Aplikasi dan Informatika (APTIKA) tanpa basis administrasi di Biro Kepegawaian Kemkomdigi. Hal ini bertentangan dengan aturan kepegawaian kementerian.
Pemberhentian ini merupakan bagian dari audit internal Inspektorat Jenderal yang menegaskan komitmen Kemkomdigi terhadap transparansi dan akuntabilitas. Langkah ini diharapkan menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola di berbagai bidang, termasuk dalam pengawasan konten digital.
"Kami tidak hanya menyelesaikan masalah, tetapi juga fokus pada pencegahan melalui evaluasi berkelanjutan. Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk mendukung transformasi digital yang inklusif, aman, dan berdaya guna," ujar Arief menutup pernyataannya.Â
Kementerian Komdigi Take Down 49 Ribuan Konten Terkait Judi Online dalam Sepekan
Sebelumnya, Kementerian Komdigi kembali mengungkap tindakan yang sudah dilakukan pada konten terkait judi online. Kali ini, sepanjang 29 November hingga 4 Desember 2024, ada 49.239 konten terkait judi online yang sudah ditindak oleh Komdigi.
Dari jumlah tersebut, ada tiga akun media sosial Instagram yang memiliki ratusan ribu pengikut juga ditindak. Sebab, akun tersebut mempromosikan, mendukung, serta terafilasi dengan situs judi online.
Akun-akun tersebut di antaranya adalah @literasi.story dengan 439 ribu pengikut, @gadis.terkini yang memilki 233 ribu pengikut, serta @adeliaa.ajah dengan 321 ribu pengikut.
"Sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, tindakan tegas akan terus kami lakukan terhadap pihak-pihak yang mengotori ruang digital dengan perjudian daring itu tanpa pandang bulu," tutur Plt Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar dalam siaran pers yang diterima, Rabu (4/12/2024).
Advertisement
Judi Online Masalah Serius
Secara keseluruhan, Komdigi telah melakukan take down pada 464.400 konten judi online sejak 20 Oktober hingga 4 Desember 2024.
Rinciannya, ada 428.969 situs web dan IP, 19.250 konten/akun di platform Meta, 3.836 di Google/YouTube, 2.201 di platform X, 222 di Telegram, serta 118 di TikTok.
Sementara sejak 2017 hingga 4 Desember 2024, ada 5,3 juta konten terkait judi online yang telah diblokir.
Menurut Alexander Sabar, judi online merupakan malasah serius bagi masyarakat. Ia menuturkan, banyak judi berkedok game online yang menyembungikan praktik taruhan di baliknya.
Judi tidak hanya merugikan finansial, tapi juga membahayakan kesehatan mental dan mengancam keamanan data pribadi para pemainnya.
Bahaya Judi Online
Selain itu, situs judi online seringkali menggunakan situs ilegal dan tidak memiliki kebijakan privasi yang jelas. Data pribadi pemain yang terdaftar dalam situs judi online sangat rentan disalahgunakan.
Ia mengatakan, data-data pribadi yang sering diretas oleh oknum sindikat judi online adalah nomor seluler, alamat email, serta nomor rekening bank. Data itu dapat digunakan pihak tidak bertanggung jawab.
"Edukasi diri dengan cara mengenali modus kejahatan siber. Jangan sembarangan menyebarkan atau memberikan data pribadi Anda pada situs ataupun aplikasi yang tidak diketahui dan laporkan insiden kebocoran data kepada pihak yang berwenang," tuturnya.
Tidak hanya itu, Alexander juga menuturkan, perjuangan melawan judi online memerlukan keterlibatan aktif dari masyarakat. Karenanya, apabila masyarakat menemukan situs, konten, akun, atau promosi judi online, bisa melaporkannya.
Kemkomdigi telah menyediakan berbagai kanal bagi masyarakat yang ingin melaporkan konten negatif, termasuk judi online. Ada Aduankonten.id, layanan WhatsApp di 0811-9224-545, serta chatbot WA Stop Judi Online di 0811-1001-5080.
Advertisement