Sukses

Disebut Lakukan Monopoli, Google Tolak Usulan Jual Chrome 

Departemen Kehakiman AS belum lama ini meminta pengadilan untuk mengeluarkan putusan agar Google menjual mesin pencari Google Chrome. Hal ini pun ditolak oleh Google, menurut Google hal itu justru bisa merusak keamanan Chrome.

Liputan6.com, Jakarta - Sejak 2023, Google dituding melakukan monopoli dengan berbagai produk dan layanan.

Salah satu yang paling hangat adalah produk mesin pencarinya, Google Chrome. Departemen Kehakiman AS (DOJ) pun mengatakan, Google melakukan monopoli ilegal dalam hal mesin pencarian hingga pengadilan akhirnya menyetujui hal ini Agustus lalu.

Atas hal tersebut, DOJ ingin agar Google menjual mesin pencari populernya, Chrome. Meski begitu, Google meyakini kalau penjualan Chrome justru akan merusak keamanan mesin pencari tersebut. Google juga menolak gagasan tersebut.

Google pun berupaya mengajukan banding atas hal ini. Meski begitu, sebelum mengajukan banding, Google wajib mengajukan proposal penyelesaian.

Proposal dari Google ini menguraikan langkah-langkah yang bisa diambil perusahaan untuk memperbaiki masalah monopoli ilegal tersebut.

Terbaru, mengutip Apple Insider, Selasa (24/12/2024), Google menjelaskan, mereka bisa mengubah kontrak tentang peramban, seperti Apple dan Mozilla. Berdasarkan usulan ini, perusahaan-perusahaan memiliki pilihan untuk menerapkan mesin pencari default yang berbeda pada platform berbeda.

Pengguna bisa mengubah penyedia pencarian default mereka tiap 12 bulan. Sekadar informasi, pada 2022, Google membayar Apple sebesar USD 20 miliar agar bisa menjadi mesin pencari default di platformnya.

Kesepakatan ini diungkapkan dalam sebuah pernyataan oleh Wakil Presiden Senior Layanan Apple Eddie Cue selama berlangsungnya proses hukum.

2 dari 4 halaman

Merugikan Google

Langkah terbaru yang diusulkan Google akan memungkinkan Apple untuk menerapkan satu mesin pencari default pada iPhone dan mesin pencari lain untuk iPad.

Sebelumnya, pembesut smartphone Android lebih dahulu memungkinkan perangkat bisa memiliki dua mesin pencari atau lebih.

Kendati demikian, Google menyebut, kalau keputusan ini mungkin bisa merugikan mitra mereka. "Karena mengatur cara mereka memilih mesin pencari terbaik bagi pelanggan mereka."

Google juga tidak setuju dengan keputusan DOJ dalam kasus antimonopoli ini. Menurut Google, kasus ini terlalu luas dan dapat merugikan konsumen Amerika serta melemahkan kepemimpinan teknologi global Amerika.

Bagi Google, usulan DOJ yang mengharuskan Google untuk membagi kueri pencarian pengguna kepada para pesing, baik asing maupun domestik, bisa membatasi kemampuan perusahaan untuk meningkatkan produk.

Google mengklaim, mereka sukses karena berinovasi dan menggulirkan investasi, bukan karena memaksa pengguna bergantung pada mesin pencari Google.

Keputusan DOJ juga mendapat kritik keras dari Google. Menurut perusahaan internet ini, lanskap mesin pencari sifatnya dinamis. Google beranggapan, munculnya AI generatif juga mengubah pasar mesin pencari secara signifikan.

3 dari 4 halaman

Kasus Antimonopoli Lainnya yang Libatkan Google

Dalam gugatan antimonopoli lainnya, termasuk layanan periklanan Google, Departemen Kehakiman menjuluki perusahaan tersebut sudah tiga kali melakukan monopoli.

DOJ menyebut, Google menghubungkan teknologi iklannya sehingga menghambat pertumbuhan produk pesaing dan memaksa penerbit untuk mengandalkan sistem Google kalau ingin dapat iklan.

DOJ juga ingin agar Google menjual web browsing Chrome. Google pun menganggap tindakan ini justru merusak keamanan Chrome.

4 dari 4 halaman

Apple juga Berkasus Antimonopoli

Pada Maret lalu, DOJ dengan beberapa negara bagian AS mengajukan gugatan antimonopoli terhadap Apple.

Saat itu Apple dituding melakukan praktik monopoli. Apple juga meminta hakim membatalkan kasus tersebut.

Gugatan terhadap Apple menuding perusahaan melakukan monopoli karena membatasi iMessage hanya untuk pengguna iPhone sekaligus mencegah pihak ketiga mengakses teknologi NFC iPhone.

Selanjutnya, untuk mengatasi tudingan, Apple memperkenalkan teknologi RCS melalui iOS 18.

Hasil gugatan antimonopoli Google kemungkinan akan memengaruhi hasil kasus terhadap Apple hingga laba atas layanannya.