Sukses

Rusia Denda TikTok Rp 467 Juta karena Langgar Aturan Data Anak-Anak

Rusia disebut telah menjatuhkan sanksi denda kepada TikTok dengan nilai 3 juta Rubel atau setara Rp 467 jutaan. Sanksi denda dijatuhkan setelah TikTok dianggap gagal mematuhi aturan untuk menjaga data anak-anak.

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Rusia menjatuhkan sanksi denda sebesar 3 juta Rubel atau USD 28.929 (setara Rp 467 juta) kepada TikTok.

Mengutip Reuters, Senin (30/12/2024), sanksi denda ini dijatuhkan karena TikTok dinilai bersalah, atas kegagalannya mematuhi peraturan hukum di Rusia.

Menurut putusan pengadilan kota Moscow, aturan yang dilanggar adalah tentang pendistribusian informasi tertentu milik anak-anak. Tidak diungkapkan lebih detail mengenai pelanggaran seperti apa yang dilakukan oleh TikTok.

Sementara itu sumber lainnya dari The Daily Star mengungkap, langkah hukum berupa penerapan denda TikTok dari Rusia ini menambah deretan panjang tantangan legal yang dihadapi oleh TikTok di berbagai negara.

Platform media sosial yang dimiliki oleh perusahaan teknologi Tiongkok ByteDance ini sedang menghadapi masalah di berbagai negara.

Misalnya di Amerika Serikat, TikTok mendapat ancaman pelarangan operasional, akibat adanya ketakutan tentang pelanggaran privasi dan keamanan data pengguna di negara tersebut.

Sebelumnya, pada Desember ini, TikTok juga menghadapi pelarangan selama setahun di Albania.

Belum lagi, pemerintah Kanada pada November lalu juga ingin menghentikan aplikasi TikTok di negara itu, alasannya karena ada risiko keamanan nasional.

2 dari 3 halaman

Donald Trump Minta Mahkamah Agung Tunda Larangan TikTok

Sementara itu di Amerika Serikat, Presiden terpilih Donald Trump meminta Mahkamah Agung untuk menunda undang-undang yang dapat melarang TikTok hingga setelah pelantikannya.

Dalam amicus brief, pengacara Trump D. John Sauer menulis bahwa presiden menginginkan kesempatan untuk menemukan solusi atas masalah tersebut melalui cara politik.

Undang-undang yang mengharuskan pelarangan atau penjualan TikTok akan mulai berlaku pada 19 Januari 2025, hanya satu hari sebelum pelantikan Trump.

Ringkasan itu menyatakan tanggal pelarangan tersebut "sangat disayangkan waktunya" dan berpendapat bahwa presiden yang akan datang seharusnya memiliki lebih banyak waktu untuk mengerjakan kesepakatan dengan TikTok.

Dilaporkan Engadget, Senin (30/12/2024), tim hukum TikTok mengutip kekhawatiran serupa dalam permintaannya untuk penundaan pelarangan.

3 dari 3 halaman

Sikap Berbeda Donald Trump sebelum Terpilih dan Sekarang

Sikap Trump terhadap TikTok sangat berbeda dari yang diambilnya pada masa jabatan pertamanya, ketika ia melarang aplikasi tersebut pada tahun 2020.

Ia juga melontarkan gagasan bahwa Microsoft dapat “mengerjakan kesepakatan yang tepat, sehingga Departemen Keuangan Amerika Serikat mendapat banyak uang” tanpa menjelaskan secara pasti bagaimana kesepakatan tersebut akan berjalan.

Presiden Trump membalikkan pendapatnya tentang larangan TikTok selama kampanye keduanya. Ia mengatakan kepada Squawk Box dari CNBC pada Maret bahwa pelarangan TikTok akan “membuat Facebook lebih besar dan saya menganggap Facebook sebagai musuh rakyat, bersama dengan banyak media.”

Mahkamah Agung dijadwalkan untuk mendengarkan argumen tentang larangan tersebut pada 10 Januari 2025.