Sukses

Puluhan Website Pemerintah India Arahkan Pengguna ke Situs Penipuan, Kok Bisa?

Setidaknya puluhan website milik pemerintah India dengan domain "gov.in" disebut telah mengarahkan pengguna ke situs penipuan dan judi online.

 

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah situs milik pemerintah India terus mengarahkan pengguna ke situs penipuan. Hal ini masih berlangsung beberapa bulan setelah TechCrunch melaporkan masalah tersebut.

Dikutip TechCrunch, Kamis (9/1/2025), media ini menemukan ada lebih dari 90 tautan situs web dengan domain "gov.in" yang terkait dengan pemerintah India, dialihkan ke situs terkait penipuan judi dan investasi online.

Mesin pencari seperti Google telah mengindeks tautan penipuan yang dihosting pada situs pemerintah, sehingga meningkatkan risiko pengguna internet biasa untuk bisa menemukannya.

Temuan ini sebelumnya sudah dilaporkan oleh TechCrunch pada bulan lalu. Saat itu disebutkan sekitar puluhan tautan situs pemerintah India dialihkan ke platform judi online dan penipuan.

Badan Siber India, Computer Emergency Response Team yang dikenal dengan CERT-in mengekskalasi masalah tersebut. Namun, masih belum jelas apakah pemerintah telah memperbaiki adanya kerentanan yang bisa dimanfaatkan oleh para penipu untuk menanamkan tautan mereka.

Mengenai hal ini, peneliti keamanan Bob Diachenko mengatakan kepada TechCrunch bahwa masalah tersebut mungkin muncul kembali karena adanya kompromi dalam sistem manajemen konten (CMS) situs web atau konfigurasi server.

2 dari 4 halaman

Harus Dibasmi Akar Masalahnya

"Jika hanya gejalanya saja, misalnya konten berbahaya yang dihilangkan tanpa mengatasi akar permasalahannya, misalnya kerentanan atau backdoor, penyerang bisa kembali memunculkan masalah tersebut," kata Diachenko.

Ia menambahkan, "Ini bukan tindakan yang sangat menantang tetapi membutuhkan waktu pemulihan dan upaya."

TechCrunch sudah kembali menghubungi badan siber India dengan melampirkan beberapa situs web yang terdampak, namun lembaga tersebut belum memberikan tanggapan. Kendati begitu, sejumlah situs mulai memperlihatkan tulisan "page not found" ketika dibuka.

3 dari 4 halaman

4 Juta Pengguna Internet di Indonesia Terlibat Judi Online Sepanjang 2024

Perihal judi online masih menjadi masalah tersendiri yang diperangi di Indonesia. Berdasarkan data terbaru Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), pada 2024 ada sekitar 4 juta pengguna internet di Indonesia terlibat dalam aktivitas perjudian online.

Bahkan, 80.000 di antaranya adalah kategori anak-anak di bawah usia 10 tahun. Kerugian yang dialami akibat judol pun mencapai angka fantastis, yaitu Rp27 triliun per tahun.

Sebagai bentuk komitmen memberantas praktik ilegal tersebut, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) terus melakukan upaya penanganan, baik secara mandiri maupun bekerja sama dengan kementerian dan lembaga terkait. 

Salah satunya menyelenggarakan podcast bertajuk “Lari dari Judol” yang tayang di kanal Youtube Teras Negeriku pada 31 Desember 2024. Diskusi menghadirkan Sekretaris Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media (KPM) Kemkomdigi, Mediodecci Lustarini bersama bintang muda penuh talenta, Sheryl Sheinafia, yang berbagi pandangan inspiratif tentang gaya hidup sehat dan cara menjauhi jebakan ilusi "easy money".

4 dari 4 halaman

Dampak Mengerikan Judi Online

Dampak Mengerikan Judi OnlineJudol telah berkembang dengan modus yang semakin canggih. Kemudahan akses dan promosi manipulatif berupa kemenangan palsu juga semakin tersamarkan.

Langkah ini telah menjebak banyak individu dalam lingkaran kecanduan. Hingga 27 Desember 2024, Kemkomdigi telah memblokir 5.512.602 konten terkait judol di berbagai platform digital. 

Mediodecci mengungkapkan bagaimana judol memberi dampak buruk pada fisik, psikologis, maupun sosial masyarakat. 

Data digital Indonesia per Januari 2024, katanya, tercatat ada 185 juta pengguna internet di Indonesia dengan waktu berselancar paling tinggi di dunia yaitu 7 hingga 8 jam perhari. Jumlah ini kurang lebih 70 persen dari jumlah penduduk.

Sebanyak 139 juta di antaranya adalah pengguna media sosial dengan waktu menggunakannya 3 jam per hari. Dari 139 juta itu, 90 persen adalah pengguna aplikasi WhatsApp, 85 persen Instagram, dan selebihnya adalah pengguna Facebook dan TikTok. 

“Pergerakan dana dari aktivitas-aktivitas tersebut sangat besar khususnya terkait judol. Dan 80 ribu yang tersasar adalah mereka yang masuk kategori anak-anak,” ujar Medidecci.