Liputan6.com, Jakarta - Izin penjualan iPhone dan produk Apple lainnya di Indonesia terancam dicabut.
Diungkapkan oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, hal ini merupakan sanksi keras untuk Apple, jika perusahaan AS itu tidak menambah investasi di Indonesia.
Baca Juga
Menurut Menperin, landasan pemberian sanksi tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29/2017. Ketidakpatuhan Apple untuk menjalankan komitmen investasi juga jadi acuan berlakunya sanksi bagi pembesut iPhone itu.
Advertisement
"Sebetulnya kami punya dasar untuk memberikan sanksi yaitu ketidakpatuhan dari Apple dalam rangka mengimplementasikan komitmen di dalam skema 3 itu tidak sesuai dengan apa yg sudah ditentukan dalam Permenperin 29/2017," kata Agus, dikutip dari kanal Bisnis Liputan6.com.
Ketidakpatuhan yang dimaksud Menperin Agus misalnya, terkait dengan minimnya kontribusi Apple Academy dalam pemenuhan investasi di sektor inovasi. Padahal dalam Permenperin 29/2017, terdapat pula amanat soal pembangunan pusat riset dan pengembangan (RnD).
Menurutnya, dalam sanksi yang tertuang di Pasal 59 Permenperin 29/2017, ada sejumlah tahapan dalam memberikan sanksi.
Pertama adalah kewajiban dalam penambahan modal atau investasi. Sanksi kedua adalah pembekuan sertifikat tingkat komponen dalam negeri (TKDN), dan ketiga adalah pencabutan sertifikat TKDN.
Ketika pemerintah memutuskan untuk mengambil sanksi yang paling berat, hal ini berarti produk Apple tidak bisa dijual di Indonesia. Hal ini karena syarat izin edar atau penjualan salah satunya adalah pemenuhan TKDN.
"Sanksi itu bisa kami terapkan dalam kasus Apple, sanksinya bisa berupa pencabutan nilai TKDN," Agus menegaskan.
Â
Apple Masih Diberi Kesempatan
Sejauh ini Kemenperin belum menjatuhkan sanksi terhadap Apple. Alasannya, karena Menperin dan jajarannya masih mengusahakan agar Apple mau menambah nilai investasinya di Indonesia.
Belum lama ini Kemenerin dan Apple juga melakukan pertemuan untuk menegosiasikan perihal investasi di Indonesia.
"Kami berikan ruang, kadang-kadang kami di Kemenperin dianggap terlalu fleksibel. Sekarang kesempatan ini akan kami pergunakan sebesar mungkin untuk mendapatkan manfaat yang sebesarnya bagi Indonesia dalam negosiasi dengan Apple," katanya.
Sebelumnya, Apple berkomitmen untuk membangun pabrik aksesoris AirTag di Batam, dalam upayanya memenuhi TKDN dan menjual produk iPhone di Indonesia.
Sayangnya, menurut Menperin, pabrik AirTag tidak berkaitan dengan komponen ponsel dalam hal ini iPhone. Oleh karenanya, Apple belum memenuhi syarat TKDN untuk menjual iPhone 16 di Indonesia.
Advertisement
Alasan iPhone 16 Belum Bisa Masuk Resmi ke Indonesia
iPhone 16 rupanya belum bisa dijual resmi di Indonesia meski Apple sudah berencana untuk membangun pabrik AirTag di Batam, Kepulauan Riau.
Hal ini diungkap oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita beberapa waktu lalu di kantornya.
Adapun alasannya, kata Agus, karena AirTag bukanlah komponen yang berkaitan langsung dengan iPhone. Dengan begitu, penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pun terpisah.
Agus menjelaskan, dalam Permenperin 29/2017, penghitungan nilai TKDN dalam rangka mengikuti Permenkominfo dan Permenperin hanya bisa dilakukan terhadap komponen langsung, part langsung, atau bagian langsung dari HKT (handphone, komputer genggam, dan tablet) tersebut.
Maksudnya bagian langsung dari mobile, dalam hal ini adalah bagian langsung dari iPhone.
Â
AirTag Bukan Komponen Langsung iPhone, Tak Bisa Penuhi TKDN
Menurut Agus, pembangunan pabrik AirTag tidak akan berpengaruh terhadap penerbitan sertifikat TKDN untuk iPhone 16. Itu berarti, iPhone 16 masih belum bisa dijual di Indonesia.
"AirTag yang akan diproduksi oleh Apple melalui ICT itu bukan bagian langsung, bukan komponen langsung, bukan parts langsung dari HKT Apple," ucap Agus Gumiwang.
"Jadi kalau kita lihat dari aturannya, belum bisa atau belum boleh, atau tidak bisa. Tidak ada dasarnya bagi Kemenperin untuk mengeluarkan sertifikasi TKDN dalam rangka Apple bisa memiliki izin edar di Indonesia karena tidak ada keterkaitan langsung," ia menuturkan.
Lebih lanjut Agus juga mengatakan, jika realisasi investasi Apple dilakukan dengan membangun pabrik AirTag, sertifikat TKDN yang diberikan Kemenperin hanya untuk produk pelacak itu.
Hingga Rabu sore kemarin, 8 Januari 2025, Apple belum memiliki dasar untuk mengeluarkan sertifikasi TKDN untuk produk-produk Apple, khususnya iPhone 16.
Advertisement