Sukses

Universitas Boston Gugat Apple Terkait Pelanggaran Paten

Bukan tak mungkin jika Universitas Boston bisa mendapatkan uang hingga US$ 75 juta dari gugatan yang diajukan.

Apple kembali tersangkut gugatan hukum terkait paten. Kali ini gugatan diajukan Universitas Boston yang menuduh perusahaan berbasis di Cupertino, California, Amerika Serikat itu menggunakan komponen elektronik yang dikembangkan oleh profesor Theodor Moustakas dan dipatenkan pada 1997.

Dilansir dari laman Boston Herald, Kamis (4/7/2013), gugatan diajukan ke Pengadilan Distrik Massachusetts, terkait paten semikonduktor dan komponen lain yang digunakan di produk Apple. Paten atas nama Moustakas itu digunakan Apple di iPhone 5, iPad dan MacBook Air tanpa lisensi.

"Aksi pelanggaran paten yang dilakukan tergugat telah menyebabkan dan akan terus menyebabkan dampak negatif yang substansial dan tak bisa diperbaiki terhadap universitas," demikian pernyataan di gugatan tersebut.

Setidaknya ada delapan gugatan yang dilakukan Universitas Boston terkait klaim paten. Tapi sebelumnya dilakukan terhadap perusahaan kecil. Pembuat perangkat dan perusahaan yang pernah digugat juga ada, antara lain Samsung dan Amazon.

Tapi gugatan ini tentu tak mudah. Sebab Universitas Boston harus bisa membuktikan kalau profesor Moustakas bermaksud untuk memanfaatkan temuannya untuk kepentingan bisnis, dan bukan semata aktivitas akademis atau ilmiah.

Tapi menurut Roger Kay, analis dari Endpoint Technologies Associates, bukan tak mungkin jika Universitas Boston bisa mendapatkan uang hingga US$ 75 juta dari gugatan yang diajukan.

"Pengadilan bisa irasional untuk kasus ini," kata Kay. "Anda pun terkadang punya penilaian yang menggelikan, menganggap Apple sebagai perusahaan besar dan kaya, yang tak berhak atas uang yang didapat (dari penggunaan paten tanpa lisensi itu)".

Baik Universitas Boston dan Apple enggan memberikan komentar. Tapi salah satu sumber yang dekat dengan pihak universitas mengatakan Apple diharapkan membayar lisensi atas paten yang dipermasalahkan. (gal)