Niat akuisisi PT Axis Telekom oleh PT XL Axiata Tbk sudah makin mendekati kenyataan. Perusahaan itu telah mendapat surat izin prinsip dari Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Tifatul Sembiring.
Meskipun telah mengantongi izin prinsip, proses penggabungan kedua perusahaan itu disebutkan masih akan perlu menempuh proses panjang. Hasnul Suhaimi, Presiden Direktur XL mengaku bahwa selama proses administrasi berlangsung, perusahaannya akan tetap melakukan negosiasi dengan Axis.
"Prosesnya masih panjang, tapi kami akan terus melakukan negosiasi dengan pihak Axis. Karena ini kan beli perusahaan, jadi harus banyak pertimbangannya," kata Hasnul dalam acara buka bersama di kantor XL beberapa hari lalu.
Ia juga mengaku bahwa pihak XL dan Axis bisa saja melakukan kesepakatan melalui CSPA (Conditional Sales and Purchase Agreement) bila proses negosiasi keduanya telah menemukan harga yang disepakati.
"Kita bisa sambil buat CSPA kok. Tapi kan untuk bikin itu harus sudah cocok dulu harganya," kata bos operator telekomunikasi asal Bukittinggi.
Namun, ketika dikonfirmasikan kepada pihak Axis, operator ini masih enggan terbuka seputar informasi merger dan akuisisi yang melibatkan perusahaannya. Anita Avianty, Head of Corporate Communication Axis yang dikonfrontir Liputan6.com memilih tak memberi jawaban.
"Kalau urusan merger dan akuisisi dikonfirmasikan ke pihak sebelah ya. Saya nggak bisa kasih jawaban karena bukan kapasitas saya jawab ini, mungkin bisa tanya sama STC (Saudi Telecom) sebagai shareholder saja," kata Anita lewat saluran telepon kepada Liputan6.com, Senin (29/7/2013).
Anita pun enggan mengomentari kabar perusahaannya akan membuat CSPA dengan XL walaupun sebelum proses adminsitrasi akuisisi belum berakhir. "Baiknya tanya langsung ke STC, bisa titip lewat saya. Tapi saya nggak bisa jawab," ujar Anita.
Latar Belakang
Axis dan XL memang telah lama di kabarkan sedang 'menjalin hubungan serius'. Kedua perusahaan yang menjadi bagian holding dari luar negeri itu sudah mengirimkan surat kepada Kominfo berkaitan dengan penggabungan yang akan dilakukannya.
Dalam surat itu, Nonot Harsono,Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menyebutkan XL akan mengembalikan salah satu blok 3G miliknya di frekuensi 2,1 Ghz. Blok yang akan dikembalikan kepada pemerintah itu berkapasitas 5 MB.
"XL sudah kirim surat ke Kominfo, dia mau kembalikan satu blok 5 MB di 2,1 Ghz. Tapi nomor blok yang mau dikembalikannya masih belum tahu," papar Nonot Liputan6.com di Jakarta beberapa waktu lalu.
Nonot juga menambahkan bahwa XL tak akan mengembalikan alokasi frekuensi 1.800 MHz yang dimilikinya. Perusahaan penyedia layanan komunikasi selular itu selama ini diketahui sudah berada dalam zona merah di spektrum tersebut.
"XL cuma punya 7,5 MHz di 900 MHz dan 1800 MHz. Segitu mana bisa untuk naikkan ke Long Term Evolution (LTE). Karena itu tak mereka kembalikan," imbuhnya lagi.
Kominfo memang sedang berusaha untuk mengurangi jumlah pemain di industri telekomunikasi selular di Tanah Air. Jumlah operator yang terlalu banyak menjadikan industri telekomunikasi dalam kondisi yang kurang sehat.
Pengurangan jumlah operator dengan akuisisi, merger dan konsolidasi diakui Kominfo sebagai langkah yang sangat efektif demi menyehatkan industri tersebut. Menkominfo juga sempat menyatakan bahwa dirinya menyambut dan mendukung inisiatif operator untuk melakukan merger. (den/gal)
Jika Negosiasi Selesai, XL-Axis Tinggal Tandatangani Kesepakatan
Hasnul mengaku bahwa pihak XL dan Axis bisa saja melakukan kesepakatan melalui CSPA (Conditional Sales and Purchase Agreement).
Advertisement