Bradley Manning, tentara Amerika Serikat yang menjadi pembocor kawat rahasia ke situs Wikileaks, dinyatakan bersalah oleh pengadilan di Amerika Serikat atas tuduhan spionase yang dilakukannya. Manning pun terancam vonis 136 tahun penjara di tahanan militer.
Dilansir dari laman Guardian, Rabu (31/7/2013), hakim militer Colonel Denise Lind menjatuhkan vonis kepada Manning dengan putusan dalam bahasa yang terlalu lugas. "Bersalah, bersalah, bersalah," ucap Lind saat menjatuhkan vonisnya.
Meski begitu, Prajurit Manning masih memiliki keuntungan karena tak dinyatakan bersalah atas tuduhan "menyediakan informasi ke musuh". Dalam hal ini, musuh yang dimaksud adalah jaringan teroris Al-Qaida. Sebab Manning memberikan informasi itu ke Wikileaks, meski kemudian informasi itu bisa diakses secara terbuka oleh siapa saja, termasuk yang dianggap musuh oleh AS seperti Al Qaida.
Dengan tak terbukti menyatakan bersalah memberikan informasi ke musuh, maka Manning terlepas dari tuntutan hukuman mati atau seumur hidup. Meski begitu vonis 136 tahun penjara yang mengancam Manning tetaplah serius bahkan setara hukuman mati. Sebab Manning dianggap melanggar Undang-Undang Spionase, Undang-Undang Penipuan dan Penyalahgunaan Komputer, serta hukum militer.
Tuduhan memberikan informasi ke musuh memang dianggap kontroversial. Jaksa menggunakan tuduhan ini sebab bocoran yang diungkap Manning dianggap secara tak langsung akan memberikan manfaat untuk musuh AS yang bisa mengaksesnya via internet. Untuk memperkuat tuduhan ini, jaksa bahkan memanggil anggota tim SEAL yang membunuh Osama bin Laden di persembunyiannya di Abbotabad, Pakistan. Sebab ketika itu material dari Wikileaks ikut ditemukan.
Tapi tuduhan ini dianggap membahayakan, terutama bagi jurnalis dan kelompok masyarakat sipil. Sebab bisa jadi tuduhan ini akan digunakan untuk melakukan kriminalisasi terhadap jurnalis, serta mengancam tidak transparannya informasi kepada publik.
Adapun bocoran yang dianggap membahayakan yang diungkap Prajurit Manning adalah informasi mengenai perlengkapan perang AS di Afghanistan dan Irak, termasuk jumlah korban jiwa warga sipil yang lebih besar dari yang secara resmi dilaporkan. Manning juga dianggap memberikan informasi membahayakan berupa kawat diplomasi dan informasi mengenai Penjara Guantanamo yang digunakan untuk menahan tahanan kasus terorisme.
Tapi Manning dianggap tak bersalah atas pembocoran video serangan udara AS di provinsi Farah, Afghanistan. Dalam video itu memang terungkap banyak korban dari pihak sipil. Tapi para pembela Manning berhasil meyakinkan hakim bahwa video itu bukan berasal dari Manning. (gal)
Dilansir dari laman Guardian, Rabu (31/7/2013), hakim militer Colonel Denise Lind menjatuhkan vonis kepada Manning dengan putusan dalam bahasa yang terlalu lugas. "Bersalah, bersalah, bersalah," ucap Lind saat menjatuhkan vonisnya.
Meski begitu, Prajurit Manning masih memiliki keuntungan karena tak dinyatakan bersalah atas tuduhan "menyediakan informasi ke musuh". Dalam hal ini, musuh yang dimaksud adalah jaringan teroris Al-Qaida. Sebab Manning memberikan informasi itu ke Wikileaks, meski kemudian informasi itu bisa diakses secara terbuka oleh siapa saja, termasuk yang dianggap musuh oleh AS seperti Al Qaida.
Dengan tak terbukti menyatakan bersalah memberikan informasi ke musuh, maka Manning terlepas dari tuntutan hukuman mati atau seumur hidup. Meski begitu vonis 136 tahun penjara yang mengancam Manning tetaplah serius bahkan setara hukuman mati. Sebab Manning dianggap melanggar Undang-Undang Spionase, Undang-Undang Penipuan dan Penyalahgunaan Komputer, serta hukum militer.
Tuduhan memberikan informasi ke musuh memang dianggap kontroversial. Jaksa menggunakan tuduhan ini sebab bocoran yang diungkap Manning dianggap secara tak langsung akan memberikan manfaat untuk musuh AS yang bisa mengaksesnya via internet. Untuk memperkuat tuduhan ini, jaksa bahkan memanggil anggota tim SEAL yang membunuh Osama bin Laden di persembunyiannya di Abbotabad, Pakistan. Sebab ketika itu material dari Wikileaks ikut ditemukan.
Tapi tuduhan ini dianggap membahayakan, terutama bagi jurnalis dan kelompok masyarakat sipil. Sebab bisa jadi tuduhan ini akan digunakan untuk melakukan kriminalisasi terhadap jurnalis, serta mengancam tidak transparannya informasi kepada publik.
Adapun bocoran yang dianggap membahayakan yang diungkap Prajurit Manning adalah informasi mengenai perlengkapan perang AS di Afghanistan dan Irak, termasuk jumlah korban jiwa warga sipil yang lebih besar dari yang secara resmi dilaporkan. Manning juga dianggap memberikan informasi membahayakan berupa kawat diplomasi dan informasi mengenai Penjara Guantanamo yang digunakan untuk menahan tahanan kasus terorisme.
Tapi Manning dianggap tak bersalah atas pembocoran video serangan udara AS di provinsi Farah, Afghanistan. Dalam video itu memang terungkap banyak korban dari pihak sipil. Tapi para pembela Manning berhasil meyakinkan hakim bahwa video itu bukan berasal dari Manning. (gal)