Arus mudik mulai meningkat menjelang H-2 Hari Raya Idul Fitri 2013. Sebagian warga ada yang sudah melakukan perjalanan mudik dengan kendaraan pribadi. Kementerian Kominfo mengimbau agar pemudik tidak menggunakan telepon ataupun SMS-an saat berkendara.
Imbauan ini dikeluarkan mengingat cukup tingginya angka kecelakaan lalu lintas akibat menggunakan perangkat telekomunikasi pada saat sedang mengemudikan kendaraan.
"Meski masalah untuk mengatasi tingginya tingkat kecelakaan lalu lintas bukan ranahnya Kementerian Kominfo secara langsung, namun Kominfo tetap mewanti-wanti karena perilaku menggunakan perangkat telekomunikasi pada saat mengemudikan kendaraan cukup tinggi," jelas Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Gatot S. Dewa Broto dalam siaran pers yang dikutip Selasa (6/8/2013).
Menyebut data Polda Metro Jaya yang dirilis tahun 2011, Gatot menjelaskan bahwa angka kecelakaan lalu lintas jalan yang dipicu oleh pemakaian ponsel meningkat sekitar 1.200% pada tahun 2010 jika dibandingkan 2009.
UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) melarang warga menggunakan ponsel pada saat berkendara karena bisa mengganggu konsentrasi. Pelanggaran atas larangan itu akan dikenai ancaman sanksi pidana kurungan tiga bulan penjara atau denda maksimal Rp 750 ribu.
Kementerian Kominfo juga mendorong seluruh pihak terkait khususnya aparat keamanan untuk mensosialisasikan perilaku berkendaraan yang aman dan selamat. Termasuk, menghentikan perilaku berponsel pada saat mengemudikan kendaraan. (dew)
Imbauan ini dikeluarkan mengingat cukup tingginya angka kecelakaan lalu lintas akibat menggunakan perangkat telekomunikasi pada saat sedang mengemudikan kendaraan.
"Meski masalah untuk mengatasi tingginya tingkat kecelakaan lalu lintas bukan ranahnya Kementerian Kominfo secara langsung, namun Kominfo tetap mewanti-wanti karena perilaku menggunakan perangkat telekomunikasi pada saat mengemudikan kendaraan cukup tinggi," jelas Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Gatot S. Dewa Broto dalam siaran pers yang dikutip Selasa (6/8/2013).
Menyebut data Polda Metro Jaya yang dirilis tahun 2011, Gatot menjelaskan bahwa angka kecelakaan lalu lintas jalan yang dipicu oleh pemakaian ponsel meningkat sekitar 1.200% pada tahun 2010 jika dibandingkan 2009.
UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) melarang warga menggunakan ponsel pada saat berkendara karena bisa mengganggu konsentrasi. Pelanggaran atas larangan itu akan dikenai ancaman sanksi pidana kurungan tiga bulan penjara atau denda maksimal Rp 750 ribu.
Kementerian Kominfo juga mendorong seluruh pihak terkait khususnya aparat keamanan untuk mensosialisasikan perilaku berkendaraan yang aman dan selamat. Termasuk, menghentikan perilaku berponsel pada saat mengemudikan kendaraan. (dew)