Sukses

Disebut Hambat Inovasi, Selandia Baru Larang Paten untuk Software

Ini mencegah para pengembang software untuk melakukan monopoli atas desan dan konsep tertentu terkait suatu software.

Parlemen Selandia Baru baru saja mengesahkan undang-undang yang melarang penggunaan dan gugatan atas paten software. Hal ini mencegah para pengembang software untuk melakukan monopoli atas desan dan konsep tertentu terkait suatu software.

Dilansir dari laman Polygon, Jumat (30/8/2013), pengesahan UU ini memang terbilang rumit. Sebab, UU ini sudah menempuh berbagai macam proses pertimbangan selama lebih dari lima tahun terakhir. Tapi dengan pengesahan ini, maka UU akan mengganti UU Paten tahun 1953 yang berdasarkan UU Paten di Kerajaan Inggris tahun 1949.

UU Paten tahun 1953 dianggap memiliki banyak kekurangan karena memiliki aturan yang memungkinkan begitu mudah bagi suatu pihak untuk mendaftarkan paten. "(Ini bisa) menghambat inovsasi dan mengurangi pertumbuhan dalam produktivitas dan ekspor," demikian bunyi UU tersebut, menanggapi UU Paten yang lama.

Menanggapi ini, dalam wawancara kepada GamePlanet, Mario Wynands, salah satu manajer di PikPok yang merupakan pengembang game terbesar asal New Zealand, mengaku senang dengan penerapan UU ini. Dengan demikian, para pengembang game pun bisa lebih memiliki kebebasan dalam mewujudkan ide dan konsep yang dimiliki.

"Pelarangan paten software di Selandia Baru merupakan tonggak besar bagi sistem hukum dan pemerintah dalam mendukung industri software secara umum. Ini merupakan tanda yang mengenali mengenai bagaimana inovasi software harusnya dilakukan," ucap Wynands.

Paten software merupakan salah satu masalah penting bagi pengembang di berbagai pelosok dunia. Desember lalu, pencipta game Minecraft, Markus Persson, menyumbang uang sebesar US$ 250.000 kepada Electronic Frontier Foundation (EFF) atas inisiatif membuat Defend Innovation. Inisiatif itu dilakukan EFF untuk melakukan reformasi terhadap penggunaan paten software yang kerap memang menghambat inovasi di industri software akibat monopoli yang dilakukan pemegang paten. (gal)