Sukses

BTS Axis Akan Dimatikan, Bagaimana Nasib Pelanggan?

Kebijakan mematikan BTS milik Axis karena proses migrasi frekuensi belum selesai justru akan merugikan pelanggan.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) 'mengancam' akan mematikan base transceiver station (BTS) milik PT Axis Telekom (Axis) karena proses migrasi frekuensi belum selesai.

Menanggapi hal itu, Anita Avianty selaku Head of Corporate Communication Axis mengatakan bahwa kebijakan tersebut justru akan merugikan pelanggan dan tidak bisa menggunakan layanan Axis.

"Kasihan pelanggan kalau sampai dimatikan. Walaupun pelanggan kami masih sedikit, tapi kan tetap saja mereka punya hak untuk menikmati layanan sesuai haknya," papar Anita kepada Liputan6.com melalui saluran telepon.

Di lain sisi, pihak Kominfo sendiri menyadari bahwa langkah penegakan hukum yang diambilnya itu akan membuat pelanggan tak bisa menikmati layanan Axis. Pemerintah mengaku penegakan hukum itu akan diberlakukan kepada semua operator yang belum memenuhi aturan.

"Pelanggan Axis yang ada di sekitar BTS yang melanggar akan tidak bisa menikmati layanan sementara waktu. Penegakan hukum ini akan berlaku juga untuk operator lainnya yang belum pindah kanal," tandas Gatot S Dewabroto, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kominfo.

Molor

Kebijakan ini dilakukan karena program tata ulang kanal spektrum 2,1 Ghz yang digawangi pemerintah belum juga selesai. Karena itu pemerintah akan menindaktegas operator yang masih belum memindahkan kanal frekuensinya ke kanal baru yang sudah ditetapkan dengan cara mematikan base transceiver station (BTS) operator terkait.

Hal itu tertuang dalam surat yang dilansir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada laman resminya. Pada surat yang dikirimkan Kominfo ke Axis, Kominfo menolak laporan 1935 BTS PT Axis Telekom yang selama ini dikeluhkan terinferensi dengan jaringan milik PT Smart Telecom.

Isi surat itu pun menyebutkan bahwa penindaktegasan mematikan BTS itu sesuai dengan pasal 7 di Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 tahun 2013 (PM 19/2013).

"Surat itu merupakan peringatan agar Axis patuhi ketentuan untuk re-tuning semua BTS miliknya ke kanal baru," kata Gatot.

Gatot yang dihubungi melalui layanan pesan instan menjelaskan bahwa akan ada pengukuran oleh Balai Monitoring dan Loka Monitoring Spektrum Frekuensi Radio (Balmon) di wilayahnya masing-masing.

"Pengukuran dilakukan untuk memastikan apakah ada yang perlu dimatikan atau tidak. Kalau ada BTS yang frekuensinya belum pindah kanal maka akan langsung dimatikan untuk sementara waktu," imbuh Gatot. (den/dew)

Video Terkini