Sukses

iPhone 4 Meledak, Pria Ini Tuntut Apple Rp 830 Juta

Filippone mengklaim dirinya menderita luka bakar yang cukup parah karena iPhone 4 miliknya tiba-tiba meledak dan membuatnya terbakar.

Apple kembali terbelit kasus ponsel meledak. Tak berselang lama dari kasus charger iPad meledak yang nyaris mencelakakan seorang anak kecil di Inggris, kini seorang pria asal New Jersey, Amerika Serikat dilaporkan telah mengajukan tuntutan hukum kepada Apple karena handset iPhone 4-nya terbakar.

Dilansir laman Patently Apple, Selasa (3/9/2013), seorang pria bernama Michael Filippone menuntut ganti rugi sebesar US$ 75 ribu atau sekitar Rp 830 juta dari Apple. Filippone mengklaim dirinya menderita luka bakar yang cukup parah karena iPhone 4 miliknya tiba-tiba meledak, hingga membuatnya terbakar.

Peristiwa naas ini sendiri sebetulnya terjadi di tahun 2011 silam, dan baru mengajukan tuntutannya baru-baru ini. Filippone mengaku baru berani mengambil keputusan ini setelah semakin maraknya pemberitaan terkait disfungsional perangkat Apple yang pada akhirnya membahayakan pengguna.

Ia juga menyatakan bahwa telah mengeluarkan dana yang cukup besar untuk proses penyembuhan luka bakarnya. Dalam dokumen tuntutan yang diajukannya pada pengadilan pemerintah wilayah New Jersey, Filippone mendeskripsikan tuntutannya sebagai berikut:

"Apple bersalah atas hal desain, pasokan komponen, perakitan, perawatan, inspeksi, kemasan, distribusi, pengiklanan, pemasaran dan penjualan iPhone 4."

Meski belum ada tanggapan resmi dari Apple, namun tuntutan yang diajukan Filippone akan semakin menambah panjang catatan kecelakaan yang melibatkan perangkat Apple.

Sebelumnya, seorang pramugari di China dilaporkan tewas setelah tersetrum iPhone miliknya. Tak seberapa lama, seorang pengguna di China lainnya pun dilaporkan mengalami luka pada matanya setelah iPhone-nya meledak. (dhi/gal)