Sukses

Merger XL-Axis Semakin Dekat?

Saat ini pemerintah sedang melakukan kajian teknis, termasuk kemungkinan adanya monopoli sebagai dampak dari perkawinan XL dan Axis.

Proses konsolidasi antara PT XL Axiata Tbk dengan PT Axis Telekom Indonesia semakin dekat. Namun, masih ada beberapa tahapan yang harus dilalui kedua perusahaan itu sebelum bisa benar-benar bergabung.

XL sebagai perusahaan yang akan membeli Axis mengaku baru saja menyelesaikan proses pemberkasan. Mereka berharap bisa segera mendapat respon dari pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

"Baru selesai pemberkasan minggu lalu, kami masih tunggu keputusan Menteri Kominfo dan lembaga terkait lainnya agar bisa tandatangani SPA," kata Turina Farouk, Vice President Corporate Communication PT XL Axiata Tbk.

XL dan Axis memang sudah menandatangani perjanjian pembelian bersyarat (CSPA). Persetujuan dari instansi pemerintah terkait dan pemegang saham XL melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) atau terjadi perubahan dari kepemilikan spektrum menjadi syarat yang disertakan dalam perjanjian kedua operator tersebut.

"Kami berharap bisa melakukan SPA (perjanjian jual beli) dengan Axis bulan depan," imbuh Turina yang ditemui Tim Tekno Liputan6.com di Ballroom Djakarta Theatre.

Meskipun sudah melewati tahapan kesepakatan pembelian atau SPA, XL dan Axis masih harus menunggu putusan dari Kominfo dan RUPSLB agar bisa meresmikan 'perkawinannya'.

Saat ini pemerintah dikabarkan sedang melakukan kajian teknis dengan membentuk tiga tim teknis. Mereka akan membahas frekuensi, dampak persaingan usaha, dan kemungkinan monopoli sebagai dampak dari perkawinan dua penyedia layanan operator selular tersebut.

XL saat ini memiliki frekuensi sebesar 15 MHz atau setara tiga blok (8, 9, dan 10) di spektrum 2,1 GHz untuk layanan 3G. Sedangkan untuk layanan 2G, XL juga punya di 1.800 Mhz dan 900 MHz, masing-masing 7,5 MHz.

Sementara Axis menduduki dua blok 3G di 2,1 GHz (11 dan 12). Sedangkan di jaringan 1.800 MHz, Axis memiliki lebar pita 15 MHz. Frekuensi dari Axis ini diharapkan bisa mengatasi permasalahan XL setelah merger benar-benar terjadi.

Jumlah penyedia layanan operator selular yang terlalu banyak dinilai membuat industri telekomunikasi kurang sehat. Konsolidasi operator selular disebutkan menjadi salah satu langkah yang harus dilakukan agar industri telekomunikasi Indonesia kembali membaik. Menkominfo sendiri telah memberikan restu kepada XL dan Axis untuk bergabung melalui izin prinsip pada bulan Juli lalu. (den/dew)

Â