Sukses

Pemerintah Restui Merger Akuisisi XL dan Axis

Pemerintah akhirnya memberikan persetujuannya kepada PT XL Axiata dan PT Axis Telekom Indonesia untuk melakukan merger akuisisi.

Pemerintah akhirnya memberikan persetujuannya kepada PT XL Axiata dan PT Axis Telekom Indonesia untuk melakukan merger akuisisi. Surat persetujuan itu dituangkan dalam surat Menteri Kominfo No. 1147/M.KOMINFO/UM.01.01/11/2013.

Persetujuan tersebut diberikan dengan syarat tertentu. Pemerintah minta agar pita spektrum frekuensi radio selebar 2 x 10 MHz di pita frekuensi 2,1 GHz (3G), -- yaitu frekuensi 1975 – 1980 MHz yang berpasangan dengan 2165 – 2170 MHz dan frekuensi 1955 – 1960 MHz yang berpasangan dengan 2145 – 2150 MHz -- dikembalikan.

Selanjutnya pemerintah akan melakukan penataan ulang frekuensi pada pita 2100 MHz. Menteri Kominfo sendiri sudah  memerintahkan Dirjen SDPPI (Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika) untuk menyiapkan seleksi pita 3G yang dikembalikan.

Dalam siaran pers, Minggu (1/12/2013), Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Gatot S. Dewa Broto mengklaim bahwa keputusan yang diambil tersebut sudah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tanpa ada tekanan atau lobi dari pihak manapun.

Keputusan tersebut dilakukan melalui proses pengambilan yang obyektif, transparan dan komunikatif. Penyelenggara telekomunikasi lainnya yaitu PT Telkomsel, PT HCPT dan PT Indosat juga sudah dimintai pandangannya secara terpisah.

Gatot menambahkan bahwa pada dasarnya permohonan merger-akuisisi XL dan Axis sejalan dengan visi pemerintah mengenai perlunya dilakukan konsolidasi agar menyehatkan industri telekomunikasi.

Berdasarkan hasil kajian aspek yuridis dan aspek persaingan usaha, tidak terdapat kekhawatiran adanya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat karena perubahan struktur pasar yang terjadi tidak cukup signifikan.

(dew)