Skandal penyadapan yang dilakukan oleh Badan intelijen Australia terhadap pembicaraan telepon Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) beserta beberapa orang terdekatnya, hingga kini masih menjadi perbincangan hangat bagi segelintir instansi terkait.
Dalam diskusi bertajuk 'Generasi Muda Bangsa Menyikapi Aksi Penyadapan' yang digelar di kantor Kemenpora, Indonesia ICT Institute berpendapat bahwa penyadapan bisa dilakukan terhadap siapapun. Namun, dalam hubungan antarnegara, pejabat tinggi suatu negara sangat rentan untuk dijadikan sasaran penyadapan.
"Dewasa ini penyadapan dapat dilakukan melalui telepon tetap (fixedline), telepon seluler, telepon satelit maupun aktivitas internet. Bahkan semua teknologi sudah bisa disadap, termasuk jaringan selular GSM dan CDMA," kata Heru Sutadi, Executive Director Indonesia ICT Institute di kantor Kemenpora, Jumat (6/12/2012).
Agar aksi penyadapan tak terulang kembali, tambah Heru, ada baiknya presiden, menteri, dan para pimpinan lembaga tertinggi lainnya untuk sementara waktu menutup semua akun berbasis jaringan internet. Khususnya aktivitas di media sosial seperti Facebook atau Twitter. Â
Bukan itu saja, Heru juga menyarankan untuk menutup semua email yang menggunakan domain internasional, seperti Gmail, Yahoo, Outlook dan sebagainya.
"Hal itu perlu dihindari untuk sementara waktu karena untuk menggunakan email tersebut diperlukan verifikasi melalui SMS ataupun telepon. Jadi para hacker dengan mudah melacak nomor handphone mereka," tambahnya lagi.
Selain itu, lanjut Heru, mereka juga diwajibkan untuk menutup semua saluran dan perangkat komunikasi yang selama ini dipakai. "Bisa dilakukan dengan mengganti saluran komunikasi baru. Salah satunya adalah dengan segera mengganti nomor/ SIM card," tutupnya. (isk/dhi)
Baca juga:
Roy Suryo Dukung Hacker Indonesia Serang Situs Australia
Tips Menghindari Penyadapan Versi Onno Purbo
Terungkap, Australia Mata-matai Ponsel Presiden SBY
BlackBerry Klaim Ponselnya Aman dari Penyadapan
Minimalisir Penyadapan, Pemerintah Dibekali Standar Protokol
Â