Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Tifatul Sembiring telah memberikan putusan terkait akuisisi yang ingin dilakukan oleh XL dan Axis. Namun, putusannya itu menuai penolakan dari anggota dewan.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menilai aksi bisnis yang dilakukan kedua operator seluler itu janggal dan berpotensi merugikan konsumen serta negara. Akibatnya, Menkominfo dikabarkan akan segera dipanggil ke DPR terkait putusan memberi restu pada 'perkawinan' XL-Axis.
Berkenaan dengan kabar tersebut, Tifatul menggelar konferensi pers di kantornya di bilangan Merdeka Barat. Menteri yang biasa disapa Tiff itu mengaku tak khawatir bila harus dipanggil untuk menjelaskan alasan keputusannya di Gedung DPR.
"Kami sudah melakukan pertimbangan dari berbagai aspek yang mungkin muncul akibat akuisisi XL-Axis. Semua sudah sesuai aturan, jadi gak ada masalah," ungkap Tiffatul yang ditemui tim Tekno Liputan6.com di Kantor Kominfo.
Perihal dugaan merugikan negara yang dituduhkan kepadanya, Tifatul mengaku itu semua tak benar dan menyebut langkahnya sudah tepat.
"Justru kalau tak direstui Axis akan bangkrut dan tak mampu bayar BHP (biaya hak penggunaannya) sebesar Rp 1 triliun. Jika itu yang tak terbayar baru negara yang rugi," imbuhnya.
Lebih lanjut Tiff mengungkapkan, "XL sudah menjamin jika akuisisi mereka jadi, sebelum tanggal 15 Desember ini XL akan bayar tanggungan BHP Axis yang Rp 1 triliun itu."
Tak hanya itu, Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera itu pun mengungkap negara bisa mendapat keuntungan lain dari aksi akuisisi yang dilakukan XL-Axis. Keuntungan itu berasal dari spektrum sebesar 10 Mhz yang diambil dari XL dan Axis dan akan dilelang kembali pada 2014.
"Menurut hitungan BRTI, dari 5 Mhz saja negara berpotensi dapat pemasukkan sekitar Rp 4 triliun, apalagi kalau 10 Mhz, tentu lebih besar lagi," ungkap Tifatul.
Angka Rp 4 triliun yang diperkirakan BRTI tersebut berasal dari sewa spektrum sebesar 5 Mhz dari tahun 2014 hingga tahun 2023. Pemasukkan dari sewa frekuensi itu diakui Tifatul masuk dalam kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Proses akuisisi XL-Axis masih terus berjalan. Saat ini, pengkajian terkait aksi korporasi itu sedang menanti putusan komisi pengawas persaingan usaha (KPPU), otoritas jasa keuangan (OJK), dan badan pengawas penanaman modal (BKPM).
(den/dew)
Restui Merger XL-Axis, Menkominfo Siap Hadapi DPR
Menkominfo Tifatul Sembiring tak khawatir bila harus dipanggil untuk menjelaskan alasan menyetujui merger XL-Axis di Gedung DPR.
Advertisement