Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Tifatul Sembiring kabarnya akan dipanggil menghadap Dewan perwakilan rakyat (DPR). Lembaga legislatif itu menilai ada kejanggalan dari aksi bisnis yang dilakukan oleh XL Axiata dan Axis yang telah direstui Menkominfo dalam surat yang diumumkan akhir November 2013 lalu.
Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menanggapi kabar pemanggilan Menkominfo itu dengan santai. Diungkap Sigit Puspito Wigati, Komisioner BRTI, pihaknya maupun Menkominfo telah mengambil keputusan sesuai dengan prosedur yang seharusnya.
"Kami sudah mengambil putusan dengan berbagai aspek pertimbangan kemungkinan yang akan muncul dari akusisi itu nantinya. Putusan itu juga diambil sudah sesuai dengan aturan yang berlaku," ungkap Sigit yang Tim Tekno temui di kantor Kominfo.
Ia juga menilai pemanggilan yang dilakukan DPR kepada Menkominfo sebagai suatu hal wajar dan berkaitan tugas pengawasan yang diemban oleh lembaga tersebut. Sigit optimis keputusan diambil Menkominfo tak menyalahi aturan ataupun merugikan negara seperti dugaan yang
muncul di kalangan anggota dewan.
"DPR sebagai pengawas berhak saja melakukan pemantauan atas kinerja pemerintah, ini gak masalah. Biar saja, kami sudah mengambil keputusan dengan berbagai aspek pertimbangan dan prosedur yang seharusnya," imbuh Sigit.
Secara rinci, Sigit mengungkap, BRTI telah melakukan perhitungan dari sisi aspek pelanggan, aspek keseimbangan bisnis dan kepentingan negara yang akan mungkin muncul dari aksi akuisisi XL dan Axis nantinya.
"Kita sudah hitung secara rinci semuanya dengan sangat hati-hati agar nanti tak ada yang dirugikan ataupun monopoli di sisi bisnis telekomunikasi Indonesia," tandas Sigit. (den/dew)
Menkominfo Dipanggil DPR, BRTI Tanggapi Santai
Menkominfo Tifatul Sembiring kabarnya akan dipanggil menghadap DPR terkait persetujuan merger yang diberikan kepada XL dan Axis.
Advertisement