Kondisi lingkungan yang tidak memungkinkan, seringkali membuat sinyal ponsel terhalang sehingga tak bisa menembus ke dalam rumah atau kantor.
Untuk mendapatkan sinyal ponsel yang maksimal, penggunaan repeater atau penguat sinyal bisa menjadi solusi. Hal inilah yang membuat banyak orang memilih untuk memasang perangkat repeater sendiri.
Namun, pemasangan repeater seringkali terkesan sembarangan karena tak memenuhi sertifikasi yang dikeluarkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan tergolong sebagai aktivitas ilegal.
Penggunaan perangkat ilegal itu diketahui dapat mengganggu fungsi komunikasi dari repeater yang dimiliki para operator selular sehingga berdampak buruk pada layanan selular di sekitarnya.
Pemerintah melalui Direktorat Pengendalian Sumber Daya dan Perangkat Informatika (Ditjen SDPPI) telah melakukan monitoring dan penertiban operasi alat dan perangkat komunikasi berskala nasional.
Hasil operasi yang dilakukan Kominfo menemukan, repeater ilegal mengganggu layanan milik Telkomsel, XL Axiata, Telkom, Indosat dan Smart Telecom. Gangguannya sendiri terjadi di daerah Jabodetabek, Surabaya, Surakarta, Medan dan Denpasar.
"Pasang repeater sendiri itu nggak benar. Apalagi kalau pasang yang ilegal dan tidak bersertifikasi," ungkap Muhamad Budi Setiawan, Dirjen SDPPI di Gedung Sapta Pesona, Jakarta, Rabu (18/12/2013).
Budi juga menambahkan bahwa masyarakat yang ingin menggunakan repeater bisa meminta langsung ke operator terkait. "Minta saja sama operator, nanti biar mereka yang pasang," katanya.
Pihak operator, mengaku mereka siap membantu pelanggannya yang ingin memakai repeater. Pelanggan hanya perlu memberikan laporan kepada operator agar selanjutnya bisa dilakukan pengecekan.
"Kami siap memasangkan repeater di lokasi yang dibutuhkan pelanggan. Cukup hubungi kami, nanti kami akan cek masalahnya," papar Risargati, Group Head Regulatory Indosat.
Kominfo sendiri secara tegas akan mencopot repeater yang terpasang secara ilegal. Dalam hal ini pengguna dan penjual repeater ilegal terancam sanksi pidana penjara selama satu tahun atau denda sebesar Rp 100 juta. (den/isk)
Baca juga:
Belum Dapat Restu `Kawini` Axis , XL Akan Temui KPPU
Indosat Dukung Penuh Proses Merger XL - Axis
`Situsnya Bukan Porno, Tapi Penggunanya yang Porno`
Untuk mendapatkan sinyal ponsel yang maksimal, penggunaan repeater atau penguat sinyal bisa menjadi solusi. Hal inilah yang membuat banyak orang memilih untuk memasang perangkat repeater sendiri.
Namun, pemasangan repeater seringkali terkesan sembarangan karena tak memenuhi sertifikasi yang dikeluarkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan tergolong sebagai aktivitas ilegal.
Penggunaan perangkat ilegal itu diketahui dapat mengganggu fungsi komunikasi dari repeater yang dimiliki para operator selular sehingga berdampak buruk pada layanan selular di sekitarnya.
Pemerintah melalui Direktorat Pengendalian Sumber Daya dan Perangkat Informatika (Ditjen SDPPI) telah melakukan monitoring dan penertiban operasi alat dan perangkat komunikasi berskala nasional.
Hasil operasi yang dilakukan Kominfo menemukan, repeater ilegal mengganggu layanan milik Telkomsel, XL Axiata, Telkom, Indosat dan Smart Telecom. Gangguannya sendiri terjadi di daerah Jabodetabek, Surabaya, Surakarta, Medan dan Denpasar.
"Pasang repeater sendiri itu nggak benar. Apalagi kalau pasang yang ilegal dan tidak bersertifikasi," ungkap Muhamad Budi Setiawan, Dirjen SDPPI di Gedung Sapta Pesona, Jakarta, Rabu (18/12/2013).
Budi juga menambahkan bahwa masyarakat yang ingin menggunakan repeater bisa meminta langsung ke operator terkait. "Minta saja sama operator, nanti biar mereka yang pasang," katanya.
Pihak operator, mengaku mereka siap membantu pelanggannya yang ingin memakai repeater. Pelanggan hanya perlu memberikan laporan kepada operator agar selanjutnya bisa dilakukan pengecekan.
"Kami siap memasangkan repeater di lokasi yang dibutuhkan pelanggan. Cukup hubungi kami, nanti kami akan cek masalahnya," papar Risargati, Group Head Regulatory Indosat.
Kominfo sendiri secara tegas akan mencopot repeater yang terpasang secara ilegal. Dalam hal ini pengguna dan penjual repeater ilegal terancam sanksi pidana penjara selama satu tahun atau denda sebesar Rp 100 juta. (den/isk)
Baca juga:
Belum Dapat Restu `Kawini` Axis , XL Akan Temui KPPU
Indosat Dukung Penuh Proses Merger XL - Axis
`Situsnya Bukan Porno, Tapi Penggunanya yang Porno`