Penggunaan repeater atau alat penguat sinyal dilaporkan semakin banyak di Indonesia. Harganya yang terbilang murah dan semakin mudah ditemukan ditengarai jadi alasan perangkat komunikasi tersebut banyak dipakai tanpa izin.
"Harganya berkisar di Rp 2 juta sampai Rp 4 jutaan. Sudah banyak yang pasang iklan di internet, jadi masyarakat gampang menemukannya," kata Muhamad Budi Setiawan Dirjen Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementrian Kominfo.
Namun, Kominfo mengaku telah melakukan penertiban agar penggunaan repeater ilegal tak lagi marak. Pengguna maupun penjual perangkat repeater ilegal disebutkan Budi telah diberitahukan terkait konsekuensi pelanggaran penggunaan repeater ilegal.
"Kami sudah lakukan operasi, yang ditemukan memakai maupun penjual repeater ilegal sudah diperingatkan. Kalau masih membandel akan ditindak sesuai hukum yang berlaku," imbuh Budi yang ditemui di Gedung Sapta Pesona, Jakarta, Rabu (18/12/2013).
Budi juga mengaku telah bekerjasama dengan pihak operator selular untuk menekan angka penggunaan repeater ilegal. Penggunaan repeater ilegal, kata Budi, bisa mengganggu layanan komunikasi yang disediakan operator di sekitarnya.
"Pelanggan yang kesusahan sinyal tak perlu pasang repeater sendiri, mereka bisa kirim laporan ke operator biar mereka yang pasang. Sebab walaupun repeater ilegal mudah didapat, akan tetapi tapi nantinya bisa ganggu yang lain," tutup Budi.
Aturan penggunaan repeater sendiri sebenarnya sudah tersedia. Pengguna maupun penjual repeater ilegal terancam sanksi kurungan penjara maksimal 1 tahun atau denda sebesar Rp 100 juta. (den/dhi)
Mudah dan Murah, Repeater Ilegal Kian Banyak Dipakai
Kementrian Kominfo mengaku telah melakukan penertiban agar penggunaan repeater ilegal tak lagi marak.
Advertisement