Penggunaan repeater atau penguat sinyal ilegal diakui pemerintah menjadi salah satu penyebab gangguan pada layanan selular di Tanah Air. Berbagai kerugian pun muncul akibat penggunaan perangkat tak berizin ini.
Muhamad Budi Setiawan selaku Dirjen Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kominfo menjelaskan, kerugian terbesar akibat penggunaan perangkat penguat sinyal itu akan menimpa pelanggan selular dan operator.
"Kerugiannya pengguna tidak akan bisa mengakses layanan telekomunikasi selular. Akibatnya, nama baik operator akan tercoreng karena makin banyak pengguna yang komplain akibat gangguan," papar Budi yang ditemui Tim Tekno Liputan6.com di Gedung Sapta Pesona, Jakarta.
Sayangnya, pemerintah masih belum mengetahui seberapa besar kerugian negara yang diakibatkan oleh penggunaan repeater ilegal.
"Sementara ini kami masih belum tahu kerugian negara akibat penggunaan repeater ilegal. Kami akan menghitungnya nanti agar bisa tahu detilnya," tambah Budi.
Penggunaan repeater sebenarnya sudah diatur oleh pemerintah dalam undang-undang No.36 tentang telekomunikasi. Penjual dan pengguna repeater ilegal terancam hukuman penjara maksimal 1 tahun atau denda hingga Rp 100 juta. (den/isk)
Baca juga:
Ganggu Layanan Operator, Kominfo Tertibkan Repeater Ilegal
Pengamat: 2014, Brand Lokal Bakal Bangkit
Cetak Sejarah, Penjualan Album Beyonce di iTunes Tembus 828 Ribu
Repeater Ilegal Bikin Rugi Pengguna dan Operator Selular
Kerugian terbesar akibat penggunaan perangkat penguat sinyal itu diyakini akan menimpa pelanggan selular dan operator.
Advertisement