Sukses

Satukan Flexi-Telkomsel, Telkom Harus Ikuti Proses Merger

Menurut Menkominfo Tifatul Sembiring proses merger Telkom Flexi dengan Telkomsel harus melalui penilaian monopoli pasar atau tidak.

Bisnis layanan telekomunikasi di jaringan Code Division Multiple Access (CDMA) sepertinya sudah tak lagi menarik bagi PT. Telkom Indonesia. Perusahaan plat merah itu dikabarkan akan melepas divisi layanan telekomunikasi CDMA miliknya.

Dengan ditutupnya Flexi, kabarnya pelanggan juga diminta untuk pindah ke layanan milik Telkomsel. Akan tetapi, proses migrasi tersebut disebutkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Tifatul Sembiring harus mengikuti proses merger yang berlaku.

Menurut Tifatul proses itu wajib dilakukan, sebab status Telkom dengan Telkomsel saat ini masih sebagai dua perusahaan yang berbeda.

"Kasus Flexi dengan Telkomsel juga harus ada izin dari lembaga pemerintah karena keduanya kan terpisah," kata Tifatul seusai menandatangani Surat Keputusan Bersama Kampanye Anti-Korupsi di Kantor Kominfo.

Lebih lanjut, mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengungkap bahwa proses merger Telkom Flexi dengan Telkomsel harus melalui penilaian monopoli pasar atau tidak. "Kalau mau merger ya mereka juga harus dilihat nanti ada dampak monopoli pasar atau tidak," tandas Tifatul.

Kominfo juga sebelumnya mengingatkan jika proses migrasi pengguna Flexi ke layanan Telkomsel harus memperhatikan pelanggan. Telkom Flexi saat ini memiliki sekitar 11,6 juta pelanggan, jumlah itu merosot dari 16,8 juta pelanggan di periode yang sama tahun lalu. (den/dew)


Baca juga:
Tak Mau Rugi, Telkom 'Paksa' Pengguna Flexi Pindah ke Telkomsel
Indosat Dukung Penuh Proses Merger XL - Axis
Tahun 2014, Pasar Indonesia Akan Dibanjiri Smartphone Murah
Operator Indonesia Klaim Sedang Uji Coba iPhone 5S dan 5C