Apple dituding telah melanggar undang-undang perdagangan di Taiwan karena mengintervensi operator telekomunikasi dalam menentukan harga jual iPhone di negara itu. Akibatnya, Apple terancam denda 20 juta dollar Taiwan atau sekitar Rp 8,1 milyar.
"Berdasarkan email korespondensi antara Apple dengan tiga operator telekomunikasi, kami menemukan bahwa operator harus men-submit rencana harga jual mereka kepada Apple untuk mendapatkan persetujuan atau konfirmasi sebelum dipasarkan," tulis Fair Trade Commission (FTC) Taiwan dalam pernyataan.
Tiga operator Taiwan yang dimaksud adalah Chunghwa Telecom, Far Eastone Telecommunication dan Taiwan Mobile. Selain harus melaporkan rencana harga jual terlebih dulu, Apple juga dilaporkan telah meminta operator untuk menyesuaikan harga jual iPhone.
Regulator menuduh Apple telah membatasi persaingan karena mencabut kebebasan hak operator dalam menentukan harga berdasarkan struktur biaya dan situasi pasar.
Apple bisa terancam menghadapi denda tambahan hingga 50 juta dollar Taiwan jika tidak mematuhi putusan FTC untuk segera menghentikan tindakan ilegalnya untuk mengendalikan harga iPhone. Apple diperbolehkan naik banding atas keputusan itu.
Menurut laman Pocket-lint yang dikutip Jumat (27/12/2013), Apple disinyalir juga akan menghadapi komplain antikompetisi di Eropa. Sebab menurut hasil penyelidikan, Apple telah melakukan praktek distribusi yang tidak adil seperti memberikan perlakuan yang istimewa kepada operator yang lebih besar.
Baca juga:
Perusahaan China Hadiahi Pembobol iOS 7 Rp 12 Milyar
Apple Akhirnya Berhasil Jajaki Negeri China
Game iPhone Ini Bisa Keluarkan Aroma Popcorn
Setelah Layar Lengkung, Apple Kantongi Paten Layar Safir
Akhirnya, iPad mini Dipasarkan di Indonesia
Apple Resmi Kantongi Paten Ponsel Layar Lengkung
(dew)