Sepanjang tahun 2013 pemerintah aktif melakukan aksi pemblokiran situs-situs yang mengandung konten negatif untuk meminimalisir dampak negatif internet. Situs yang diblokir tak hanya pornografi, tetapi juga yang bermuatan judi hingga SARA.
Menurut Kementerian Kominfo situs yang masuk dalam daftar pemblokiran (Trustpositif) jumlahnya dinamis, ada penambahan dan pengurangan. Pengurangan merupakan normalisasi karena situs tersebut bukan lagi merupakan situs muatan negatif.
Sampai saat ini Kominfo mengklaim jumlah situs pornografi internasional yang masuk dalam daftar pemblokiran berjumlah 800.048 situs, dimana 207 situs di antaranya telah dinormalisasi.
Kementerian Kominfo melalui situsnya menjelaskan pihaknya telah menyiapkan pengaturan tatacara penanganan muatan negatif di Internet, yang telah dibahas dengan para stakeholder terkait. Tata cara ini untuk mewadahi hal-hal yang dilaksanakan dalam penanganan situs bermuatan negatif.
Masyarakat dapat menyampaikan pengajuan penanganan muatan negatif di Internet khususnya pornografi, salah satunya bisa dengan mengirimkan email ke aduankonten@mail.kominfo.go.id.
Pada kesempatan lain Executive Director Yayasan Nawala Nusantara M. Yamin El Rust pernah menuturkan bahwa hingga saat ini pemerintah belum mempunyai regulasi yang jelas terkait mekanisme pemblokiran suatu situs internet. Akibatnya pihaknya agak kesulitan menentukan batasan mana yang masuk ke ranah pornografi dan perjudian.
Banyak negara memang telah menerapkan kebijakan sensor internet untuk membatasi akses terhadap informasi. Kontrol konten juga dilakukan dengan mengeluarkan peraturan perundang-undangan untuk membatasi kebebasan berpendapat di dunia maya atau media lainnya. (dew)
Baca juga:
Negara Mana yang Paling Doyan Streaming Video Porno?
NSA Peras Pejabat `Cabul` yang Suka Akses Situs Porno
Jelang Ramadan, Nawala Blokir 647.622 Situs Pornografi
Menurut Kementerian Kominfo situs yang masuk dalam daftar pemblokiran (Trustpositif) jumlahnya dinamis, ada penambahan dan pengurangan. Pengurangan merupakan normalisasi karena situs tersebut bukan lagi merupakan situs muatan negatif.
Sampai saat ini Kominfo mengklaim jumlah situs pornografi internasional yang masuk dalam daftar pemblokiran berjumlah 800.048 situs, dimana 207 situs di antaranya telah dinormalisasi.
Kementerian Kominfo melalui situsnya menjelaskan pihaknya telah menyiapkan pengaturan tatacara penanganan muatan negatif di Internet, yang telah dibahas dengan para stakeholder terkait. Tata cara ini untuk mewadahi hal-hal yang dilaksanakan dalam penanganan situs bermuatan negatif.
Masyarakat dapat menyampaikan pengajuan penanganan muatan negatif di Internet khususnya pornografi, salah satunya bisa dengan mengirimkan email ke aduankonten@mail.kominfo.go.id.
Pada kesempatan lain Executive Director Yayasan Nawala Nusantara M. Yamin El Rust pernah menuturkan bahwa hingga saat ini pemerintah belum mempunyai regulasi yang jelas terkait mekanisme pemblokiran suatu situs internet. Akibatnya pihaknya agak kesulitan menentukan batasan mana yang masuk ke ranah pornografi dan perjudian.
Banyak negara memang telah menerapkan kebijakan sensor internet untuk membatasi akses terhadap informasi. Kontrol konten juga dilakukan dengan mengeluarkan peraturan perundang-undangan untuk membatasi kebebasan berpendapat di dunia maya atau media lainnya. (dew)
Baca juga:
Negara Mana yang Paling Doyan Streaming Video Porno?
NSA Peras Pejabat `Cabul` yang Suka Akses Situs Porno
Jelang Ramadan, Nawala Blokir 647.622 Situs Pornografi