Liputan6.com, Jakarta - Penetapan upah layak bagi pembantu rumah tangga di Jakarta sebesar minimal Rp 1,2 juta dan baby sister Rp 2 juta.
PRT Sambut Gembira Rencana Kenaikan Upah
Penetapan upah layak bagi pembantu rumah tangga di Jakarta sebesar minimal Rp 1,2 juta dan baby sister Rp 2 juta.
Advertisement