Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali yang diajukan oleh terpidana mati Mary Jane.
Mahkamah Agung Menolak PK Terpidana Mati Mary Jane
Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali yang diajukan oleh terpidana mati Mary Jane.
Advertisement