Liputan6.com, Jakarta - Mantan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dihukum dua tahun penjara karena kasus suap, Syarifuddin Umar mensomasi empat pejabat KPK.
Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Hakim PN Jakpus Syarifuddin Umar
Mantan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dihukum dua tahun penjara karena kasus suap, Syarifuddin Umar mensomasi empat pejabat KPK.
Advertisement