Liputan6.com, Jakarta - "Putusan ini tetap berlaku sambil menunggu adanya putusan yang inkracht," pungkas Hakim Setya.
Hakim Kembalikan Pengurus Munas Riau 2009
"Putusan ini tetap berlaku sambil menunggu adanya putusan yang inkracht," pungkas Hakim Setya.
Advertisement