Liputan6.com, Jakarta - Polisi lagi-lagi menangkap puluhan warga negara asing (WNA) asal Cina di sebuah rumah di Pondok Indah. Mereka diduga terlibat dalam sebuah sindikat penipuan internasional.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Minggu (24/5/2015), Satuan Kejahatan dengan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap puluhan WNA asal Tiongkok.
Sedikitnya 17 orang pria dan 12 orang wanita warga negara Tiongkok dan Taiwan yang diduga kuat melakukan tindak kejahatan penipuan dan pemerasan, akhirnya diamankan Subdit Jatanras.
Advertisement
Mereka ditangkap setelah rumah persebunyian di kawasan Pondok Indah, Jalan Sekolah Duta Lima, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, digerebek Minggu siang.
Dari dalam rumah mewah ini, polisi menemukan bilik-bilik tempat para pelaku melakukan aktifitas komunikasi dengan korbannya yang berasal dari negaranya. Dalam penggerebekan ini juga, polisi menemukan beberapa paket amphetemin atau heroin yang diduga dikonsumsi para pelaku.
Dari hasil penyelidikan yang cukup lama, petugas berhasil menggrebek 29 WNA yang diduga melakukan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan melakukan pemerasan dan penipuan.
Mereka mencari korban dari negaranya sendiri. Dan untuk kasus narkoba yang ditemukan dalam penggerebekan ini, polisi juga akan melakukan tes DNA terhadap para WNA tersebut bekerja sama dengan Direktorat Narkotika Polda Metro Jaya.
Selanjutnya polisi akan bekerja sama dengan Kementerian Telekomunikasi agar kejahatan serupa dengan menggunakan internet tidak lagi terjadi di wilayah hukum indonesia.
Pengegerebekan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus serupa di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, dan Jalan Ampera, Jakarta Selatan. (Nda/Yus)