Sukses

Razia Larangan Merokok di Tempat Umum DKI Kembali Dilakukan

Mal di Ibukota dilarang keras menyediakan tempat khusus merokok. Jika masih melanggar, sanksinya cukup tegas dan izin akan dicabut.

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah pengunjung kedai kopi di pusat perbelanjaan di bilangan Jakarta Selatan hanya bisa pasrah, karena tertangkap petugas saat sedang merokok. Petugas gabungan dari Pemprov DKI Jakarta pada Selasa 26 Mei siang menggelar razia terkait penerapan larangan merokok di tempat publik, termasuk pusat perbelanjaan.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Malam SCTV, Selasa (26/5/2015), razia tersebut dilakukan terkait penerapan peraturan gubernur nomor 88 tahun 2010, tentang larangan merokok di tempat umum.

Petugas pun memberikan sanksi ringan dengan menandatangani surat pernyataan untuk tidak merokok lagi di tempat umum. Tidak hanya perokok, pengelola kedai kopi dan pusat perbelanjaan juga dikenai sanksi berupa peringatan tertulis.

Menurut pihak Badan Pengelola Lingkungan Hidup (BPLH) Pemprov DKI Jakarta, sesuai peraturan gubernur, semua pusat perbelanjaan di Ibukota dilarang keras menyediakan tempat khusus merokok. Jika masih melanggar, sanksinya cukup tegas dan izin akan dicabut.

Selain menggelar razia gabungan yang melibatkan Satpol PP dan Dinas Pariwisata, tanda dilarang merokok ditempel di hampir semua sudut pusat perbelanjaan.

Tim gabungan akan kembali mengecek penerapan larangan merokok pekan depan. Selain itu razia juga akan diintensifkan di semua pusat perbelanjaan dan hotel berbintang di Ibukota. (Dan/Ali)

Â