Liputan6.com, Jakarta Satu per satu kendaraan polisi mulai dari bintara hingga perwira menengah polisi diperiksa secara ketat. Razia mendadak yang digelar unit Provost Polresta dilakukan di halaman Mapolresta, Palembang, Sumatera Selatan.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Malam SCTV, Rabu (27/5/2015), sedikitnya 12 kendaraan roda 2 dan 1 unit mobil tak bisa menunjukkan surat resmi kendaraan bermotor.
Sayangnya tak satu pun anggota polisi tersebut ditilang. Mereka hanya diberikan sanksi olah raga dengan melakukan push up.
Razia kali ini bertujuan untuk mendisiplinkan semua anggota polisi yang bertugas di Polresta Palembang.
Namun patut dipertanyakan apa sanksi jika mereka tak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) atau membuktikan surat kepemilikan kendaraan bermotor? Apakah denda tilang atau bahkan ditangkap jika menggunakan motor bodong. (Dan)
Â
Advertisement