Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Interpol menggerebek gudang penyimpanan kosmetik ilegal di kawasan Tambora, Jakarta Barat. Puluhan dus kosmetik berbagai merek tanpa izin edar disita.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Sabtu (13/6/2015), rumah toko di sebuah perumahan Tambora, Jakarta Barat, Jumat 12 Juni malam digerebek Tim BPOM serta Interpol. Penggerebekan itu tak lain karena rumah toko itu merupakan gudang penyimpan kosmetik ilegal.
Baca Juga
Kosmetik yang disita antara lain eye liner, lisptik, bedak serta kosmetik wanita yang didatangkan dari Tiongkok. Omset yang di dapat dari penjualan kosmetik yang telah beroperasi selama 3 tahun itu mencapai Rp 500 juta per bulan.
Advertisement
Pemilik akan dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Kesehatan No 36 Tahun 2009 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan denda mencapai Rp 1,5 miliar. (Nda/Ado)